Masuk Dalam Level III PPKM, Pemkab Labuhanbatu Akan Tentukan Teknis Kegiatan Masyarakat
Labuhanbatu, Aktual News-Berdasarkan intruksi Gubernur Sumatera Utara NOMOR 188.54/31/INST/2021. Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1, masuk dalam level 3 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan tentukan teknis kegiatan masyarakat serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditingkat desa dan kelurahan. Hal dimaksud juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 yang mengintruksikan Kabupaten/kota termasuk Labuhanbatu untuk menetapkan dan mengatur PPKM kriteria Level 3 Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) pada Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan memperhatikan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.ucap Kadiskominfo Kabupaten Labuhanbatu Rajid Yuliawan, S.Kom, Selasa ( / /2021 ) diruang kerjanya usai menerima selebaran intruksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Adapun Kabupaten/Kota yang wilayahnya ditetapkan kriteria Level 3 (tiga) berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan, yaitu: a. Kabupaten Asahan b. Kabupaten Dairi c. Kabupaten Deli Serdang d. Kabupaten Humbang Hasundutan e. Kabupaten Karo f. Kota Binjai g. Kota Gunungsitoli h. Kota Padangsidimpuan i. Kota Pematangsiantar j. Kota Sibolga k. Kota Tebing Tinggi l. Kabupaten Labuhanbatu m. Kabupaten Nias n. Kabupaten Nias Utara Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: (a). Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online; (b). Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan poin (c) pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (d). Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain- lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. (e). Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti ,(1). Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah (2). Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 3) restoran/rumah makan, kafe dengan skalasedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.Tegas Kadis Kominfo Labuhanbatu Rajid Yuliawan. [ Red/Akt-01 ] Aktual News
Sumber: