Ketua DPD LBH PMBI dan Divisi Hukum Dampingi Kasus Dugaan Korban Penipuan dan Penggelapan di Polres Kota Tange

Ketua DPD LBH PMBI dan Divisi Hukum Dampingi Kasus Dugaan Korban Penipuan dan Penggelapan di Polres Kota Tange

Tangerang, Aktual News-Korban dalam kasus dugaan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual beli rumah, Made selaku korban dan didampingi oleh ketua DPD LBH PMBI (Pengawal Masyarakat Banten Indonesia) Agus Sunarya dan divisi hukum Fathul Amarullah SH, Moh Syaffi Tuankota SH, ke Polres Resor Kota Tangerang untuk memenuhi panggilan terkait guna kepentingan dan kelancaran proses penyelidikan. Made selaku korban hadir guna untuk kepentingan memberikan keterangan pada hari rabu 21/07/2021. Dengan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dan di uraikan dalam pasal 378 KUHP JO pasal 372 KUHP, yang terjadi pada tanggal 1 juli 2019 di Jl. Delima Raya 1 No. 2 Pondok Makmur Kel/Desa Kutabaru Kec. Pasar Kemis. Terkait jual beli rumah yang beralamat di perum Kutabaru Agung Blok H No. 17 Jl. Patimura Rt. 04/12 Kel. Kuta Baru Kec. Pasar Kemis Kab. Tangerang Banten. Dalam perkara terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang diduga dilakukan oleh inisial SS sebagai pihak pertama selaku pemilik atas nama rumah beralamat di Perum Kutabaru Agung Blok H No. 17 Jl. Patimura Rt. 04/12 Kel. Kuta Baru Kec. Pasar Kemis Kab. Tangerang Banten. Perkara kasus yang dilaporkan oleh inisial YP sebagaimana SS sebagai pihak terlapor, yang awal dari permasalahan tersebut: Bahwa awalnya SS meminjam uang kepada YP dengan tujuan untuk melunasi rumah di Bank BTN, namun SS ada pembicaraan terhadap YP dan dibuat dalam bentuk perjanjian bahwa setelah rumah tersebut dilunasi oleh SS maka rumah tersebut akan dijual kepada YP. Setelah surat-surat rumah di Bank BTN diambil oleh SS, namun SS lantas menjual rumahnya tersebut kepada Made sebagai pihak ke 3 yang mana Made tidak mengetahui dan tidak pernah diberitahu oleh SS. Kalau rumah tersebut awalnya akan dijual kepada YP sebelum dijual kepada Made. Maka atas perbuatan SS tersebut, YP melaporkan SS ke Polres Kota Tangerang Polda Banten, atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dan diuraikan dalam pasal 378 KUHP JO pasal 372 KUHP. Made akhirnya dipanggil dan diperiksa oleh pihak Krimsus Polres Kota Tangerang untuk dimintai keterangan, atas perbuatan SS tersebut. Namun Made mempunyai bukti-bukti jual beli berupa kwuitansi, AJB dan surat-surat lainnya. Akibat dari perbuatan SS Made menjadi korban yang sangat dirugikan secara materil dan inmateril, secara psikis dan psikologinya merasa terganggu dan terbebani atas perbuatan SS tersebut.[ Red/Akt-41/Yunadin ] Aktual News  

Sumber: