Projo Apresiasi Kejaksaan Tinggi Aceh, Dukung Sikap Banding Atas Putusan Hakim Tipikor Yang Mengecewakan.
Aceh, Aktual News. Sebagaimana diberitakan di banyak media hari ini Pengadilan Tinggi Banda Aceh di demo oleh sejumlah Ormas untuk menyampaikan aspirasi terbukanya. Aksi itu sendiri merupakan respon masyarakat karena kecewa terhadap putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh atas kasus pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang merugikan negara sebesar 5.7 Milyar pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2017. Menanggapi hal itu, Ketua DPC Projo Simeulue Yusuf Daud memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh atas langkah yang diambil dengan melakuakan banding. Menurut Yusuf, putusan hakim Tipikor Banda Aceh sangat mengecewakan karena sudah jelas hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh nilai kerugian Negara 5.7 Milyar dan tuntutan jaksa 8.5 tahun penjara "Kok bisa begitu ya, putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh justru meringankan hukum kepada Koruptor" Koruptor itu merupakan musuh bagi semua orang kecuali mungkin bagi antek-anteknya, ujar Yusuf melalui sambungan selulernya, (28/6) Untuk itu saya selaku ketua DPC Projo Simeulue memberikan dukungan sepenuhnya kepada kejaksaan tinggi Aceh. tutup Yusuf Daud. Sebelumnya diberitakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh setujui petisi/tuntutan pendemo sebanyak 7 poin diantaranya meminta hukuman bagi terdakwa kasus Tipikor di Simeulue itu masing-masing 8 tahun dan 6 bulan penjara + mengembalikan kerugian Negara 5.7 Milyar Rupiah.[Red/Akt-25/Hs]. Aktual News.
Sumber: