FKKTD : Minta PT Star Energi ( SE ) Laksanakan UU CSR
Bogor, Aktual News-Berangkat dari kegelisahan dan kegaduhan yang terjadi di kecamatan pamijahan terkait akan adanya pengeboran sumur panas bumi (Drilling) oleh PT. SE di pamijahan, Jumat (25/06/21). Selaku ketua karang taruna desa Cibitung kulon sekaligus kordinator FKKTD kecamatan pamijahan Satya Nugraha mengatakan,"Dengan tidak adanya amdal yang dirasa menjadi titik berat kajian bagaimana dampak positif maupun negatif yang akan terjadi oleh adanya kegiatan tersebut maka kami Forum Komunikasi Karang Taruna Desa Kecamatan Pamijahan (FKKTD Kec. Pamijahan) menyatakan sikap untuk Menolak terselenggaranya kegiatan tersebut." Bukan hanya itu, berangkat dari sebuah pemikiran kawan-kawan Karang Taruna Desa kecamatan Pamijahan tentang bagaimana CSR perusahaan yang mana itu menjadi kewajiban perusahaan yang di amanat kan pada UU No. 40 tahun 2007 dan PP No.47 tahun 2012. Namun pada realitasnya pihak perusahaan telah mengabaikan hal tersebut, maka dari 2 point penting itu kami dari Forum Komunikasi Karang Taruna Desa Kecamatan Pamijahan mendesak pihak perusahaan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan Drilling(Pengeboran panas bumi) sebelum ada kajian dan forum secara ilmiah, untuk sama-sama membahas tentang dampak positif dan negatif dari adanya Drilling. Serta meminta pihak perusahaan untuk bisa melaksanakan amanat UUD atas kewajiban yang seharusnya dilaksanakan di wilayah pamijahan."tutupnya . [ Red/Akt-01 ] Aktual News
Sumber: