Bandar Narkoba Kelas Kakap, Ditangkap di Bungalow Bandar Baru

Bandar Narkoba Kelas Kakap, Ditangkap di Bungalow Bandar Baru

Pancur Batu, Aktual News-Kliwon (55), pria sebagai sendikat Narkoba Jenis Sabu antar kabupaten ditangkap di Bungalow Lorena di kawasan Bandar Baru oleh Polsek Pancur Batu yang dipimpin oleh Kompol Dedy Dharma,SH. Namun Kliwon yang merupakan bandar sabu kelas kakap ini dikabarkan ditangkap saat menyecak sabu ke dalam kemasan kecil untuk diedarkan. Informasi yang diperoleh di kepolisian, Kliwon ditangkap setelah Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan pada Rabu (16/6/2021) dinihari. Kapolsek Pancur Batu , Kompol Dedy Dharma,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu ,Iptu Amir Sitepu,SH,MH saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Kliwon sebelumnya sudah menjadi atensi. "Kliwon sudah menjadi target utama kami dalam memberantas peredaran narkoba . Sesuai dengan instruksi Pak Kapolri , Pak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan dan Wakapolrestabes Medan dalam hal memberantas peredaran gelap narkoba . Maka Kliwon kami tangkap saat berada di bungalow Lorena, "kata Iptu Amir Sitepu. Lanjut Kanit, Saat itu sekitar pukul 00.30 Pada hari rabu 16/6/2021 wib, personil sedang patroli ke daerah rawan aksi kriminal di bandar baru sampai ke perbatasan dan saat itu juga ada informasi bahwa Kliwon tersebut sedang berada di penginapan Lorena sedang transaksi sabu. Mendapatkan informasi tersebut saya langsung perintahkan Kanit Ipda Junaidi A Karo Sekali SH untuk melakukan penyidikan dan seketika itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Kliwon. "Tapi saat kami lakukan penangkapan, dari lokasi kami menemukan toperwer yang berisikan sabu dan plastik bening , didalamnya ada narkoba jenis sabu sabu sebanyak 3 bungkus yang dikemas kedalam plastik bening, 8 Plastik bening kosong, 1 Senter merk teslo dan 1 Buah pipet yang diduga sebagai skop sabu,''ucapnya. Lanjutnya lagi, saat diintrogasi, Kliwon mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan untuk pengembangan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti kami amankan ke Polsek Pancur Batu. "Kliwon kami jerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,"tegasnya. [ Red/Akt-35/Ansary ]   Aktual News

Sumber: