Diduga Langgar Aturan, Proyek Drainase Di Balaraja Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Diduga Langgar Aturan, Proyek Drainase Di Balaraja Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Balaraja,Aktual News-Sebuah proyek pengerjaan spal atau drainase di kampung Rangkong RT 02/01 Desa Sukamurni Balaraja terpantau oleh awak media memperkerjakan anak di bawah umur. Proyek spal sepanjang 100 meter ketika di konfirmasi ke para pekerjanya, Sabtu 25/5/2019 tak satu pun yang tahu dari CV mana mereka bekerja dan di area lokasi tak terpampang papan proyek. Semestinya pihak kecamatan turun lapangan untuk mengawasi atau memonitoring semua titik proyek pemerintah yang ada di wilayahnya. Seperti mempekerjakan anak di bawah umur jelas tidak di perbolehkan tapi kenapa bisa terjadi kalau bukan kurangnya kontrol dari pihak kecamatan. Anak yang semestinya masih mengenyam pendidikan di sekolah tingkat pertama itu harus berjibaku dengan ponggahan batu batu besar di bawah panasnya terik matahari. Pegawai kecamatan dalam hal ini kasie ek-bang kecamatan Balaraja seharusnya menekan ke para kotraktor/pemborong agar di dalam pengerjaan proyek melarang keras untuk mempekerjakan anak di bawah umur. Dalam pasal 68 Undang Undang no 13 tahun 2003 sudah jelas menyebutkan bahwa pengusaha di larang memperkerjakan anak di bawah umur. Dan di proyek milik pemerintah ini yang berlokasi di kecamatan balaraja itu terciduk memperkerjakan anak seusia tingkat sekolah menengah pertama ( SMP ) [ Red/Akt-15 ]   Mulyadi Aktual News

Sumber: