Gawat, Bayar Parkir Rp 25 Ribu di Bagan Percut
Medan ,Aktual News - Gerak cepat Tekab Polsek Percut Sei Tuan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dan dugaan Pungli di Bagan, Desa Percut yang videonya sudah sempat viral di media sosial (medsos). Saat Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan, pihak kepolisian Percut Sei Tuan usai mendapat informasi langsung bergerak ke lokasi bagan yang di Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan mengamankan juru parkir yang terekam di dalam video atau fesbuk. "Tapi Kami lalu memberikan pengarahan dengan yang bersangkutan. Akhirnya juru parkir dia bersedia membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan iya minta maaf kepada masyarakat,"ucap AKP Janpiter ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/6/2021). Lanjut AKP Janpiter, juru parkir tersebut mengatakan bahwa lahan parkir yang digunakannya tersebut adalah milik pribadinya, bukan fasilitas pemerintah. Namun dia mengaku keliru tidak ada membuat plang berapa tarif parkir yang harus dibayar pengunjung masyarakat tersebut. "Karena tidak ada plang tarif parkir tersebut, pengunjung atau masyarakat terkejut dan keberatan begitu diminta parkir sebesar Rp25 ribu," kata AKP Janpiter Napitupulu. Dia menambahkan, pihaknya mengimbau pemilik lahan untuk duduk bersama dengan perangkat desa guna membicarakan berapa besaran tarif parkir yang layak. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak keberatan sehingga jumlah pengunjung bisa lebih banyak lagi. "Jika masyarakat tidak keberatan maka akan lebih banyak lagi pengunjung yang datang ke tempat wisata bagan itu, dan sehingga nantinya penjaga parkir di sana bisa lebih baik lagi," kata AKP Janpiter Napitupulu. [ Red/Akt-35/Ansary ] Aktual News
Sumber: