Polrestabes Medan Berhasil Gerebek Sekda Nias Utara
Medan, Aktual News-Sat Narkoba Polrestabes Medan mengamankan Sekretaris Daerah(Sekda)Kabupaten Nias Utara diduga terlibat Pesta Narkoba di Medan. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dalam aksi razia yang dilakukan pada Minggu (13/6/2021) dini hari, kabarnya, Sekda Yafeti ditangkap saat tengah dugem di Scorpio Karaoke dan Bar dan Jalan Adam Malik Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Sumatera Utara. Sekda ditangkap bersama pengunjung lainnya sekitar pukul 02.00 dinihari. Kapolrestabes Medan Kombes pol Riko Sunarko mengatakan, Yafeti (sekda) ditangkap saat polisi melakukan razia di tempat hiburan tersebut dan Yafeti ditangkap kepolisian pada saat berpesta narkoba dalam salah satu ruangan KTV dan bersama 8 orang. Petugas kepolisian menemukan di dalam ruangan KTV 201 di lantai 2 tempat hiburan tersebut sebanyak 9 orang dan terdiri dari empat lelaki dewasa dan lima perempuan dewasa, termasuk Sekda Yafeti Nazara. "Namun kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan di lantai ruangan KTV tersebut satu butir pil ekstasi yang dibungkus dalam gulungan tisu kecil,"ucap Kombes Riko, Senin (14/6/2021) dini hari. Lanjut Kombes Riko, delapan orang yang ditangkap bersama-sama adalah Yafeti adalah Yaz alias Zega (42) dan Rag Alias Bumd. Ada satu orang mahasiswa berinisial JH alias Johan(31). Kemudian AS alias anisa (30) ES alias Nita dan AL alias Ade (31). "Dia (Yafeti) mengaku telah mengonsumsi 1/4 butir pil ekstasi dan Zega mengonsumsi 1 butir. Sedangkan Ronald mengonsumsi 1/2 butir dan Johan mengkonsumsi 1/2 butir. Sementara Nita telah mengaku mengonsumsi 1/2 butir dan Anisa mengionsumsi 1/2 butir dan Adelia mengonsumsi 1 butir dan Ade mengonsumsi 1 butir dan sedangkan Indah mengaku tidak mengonsumsi narkoba meski berada di ruangan tersebut,"papar Kapolrestabes Medan. Lanjutnya lagi, mereka mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang yang mereka tidak tahu indentitasnya di ruang KTV tersebut. Ada dua orang pelaku karyawan KTV inisial BDP (25) warga Jalan Klambir V Gg. Karya Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia dan inisial MP (25) warga Jalan Darussalam Gg. Sempurna, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah diamankan dari sebuah gudang minuman. Dari kedua pelaku ini petugas menemukan satu buah tas yang di dalamnya berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek Rolex didapat di dalam kotak permen happydent seberat 7.38.gram dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merek moncler didapat di dalam kotak permen warna putih seberat 3. 32 gram. "Tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya yang akan dijual kepada pengunjung seharga Rp 300.000 perbutirnya," jelas Kombes Riko. Kemudian kata Kombes Riko, petugas kepolisian juga mengamankan 9 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dari Room KTV 201. "Sembilan orang ini terduga pelaju tindak pidana narkotika adalah YN. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga sekda Kabupaten Nias Utara, warga Komplek Tasbih Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Yas warga jalan K. L. Yos sudarso 3,8 kelurahan Saewe Gunung sitoli kabupaten Nias. Rag Karyawan BUMD jalan Rebab no. 43 Kelurahan Titi Tantai Kecamatan Medan Baru Kota Medan. JS, warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Kama. Asew alias Anisa warga dusun lll Desa Patumbak 1 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli serdang. RIDS, warga Jalan Sedap Malam, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. DS, warga Jalan Parwitayasa Gang Keluarga Lingkungan V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan helvetia. ES, warga jalan Penerbangan Lingkungan 1 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. ALL warga jalan kelambir v Gang Nurcahaya no. 3-C Kelurahan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli serdang. "Seluruh tersangka dan barang bukti telah. diamankan ke mako Satresnarkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut," tegas Riko Sunarko. [ Red/Akt-35/Tim ] Aktual News
Sumber: