Kebebasan Pers Terkebiri Didemokrasi Pilkades Pesanggrahan Kecamatan Solear
Solear, Aktual News-Rapat pleno terbuka di aula kantor Desa Pasanggrahan kecamatan Solear, minggu 06/06/2021, melahirkan pelarangan peliputan, seperti yang dialami Riska wartawati penabanten.com, oleh panitia pantarlih pilkades Pasanggrahan Solear. Awalnya Riska ingin meliput di acara rapat pleno terbuka, rekapitulasi daftar pemilihan hasil hasil pemutakhiran ( DPHP ), dan daftar pemilihan sementara ( DPS ), Riska wartawati penabanten.com, saat menghadiri rapat pleno terbuka di desa Pasanggrahan kecamatan Solear Minggu 06/06/2021,09:30 WIB, acara telah dimulai namun di depan pintu masuk aula kantor desa Pasanggrahan dirinya menghampiri meja daftar hadir namun dirinya ditolak oleh sdri Devi, dengan alasan sudah ada 2 ( dua ) media yang meliput acara tersebut sebagai catatan : Devi/Devia Sinta adalah bendahara pemilihan kepala desa Pasanggrahan kecamatan solear jika Devi yang di maksud Riska adalah bendahara panitia Pilkades Pasanggrahan kecamatan Solear, maka Devi bendahara panitia pilkades Pasanggrahan diduga dengan sengaja telah mengkebiri kebebasan pers dan menghambat atau menghalang - halangi peliputan wartawan/ti, sebagai mana ketentuan perundang - undangan tentang Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, pada BAB VIII, pasal 18 ketentuan Pindana dan tertuang pada butir 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000-,( Lima ratus juta rupiah ), dan hal tersebut patut ditelusuri Devi melakuan hal tersebut atas perintah siapa,??? Rapat pleno tersebut sifatnya terbuka dengan tidak melanggar protokol kesehatan jangan lantas hal tersebut menjadi alasan untuk menghalangi peliputan wartawati penabanten.com, kenapa media lain boleh meliput sedangan media penabaten.com dilarang meliput acara tersebut, patut diduga dan terindikasi pihak panitia dan Panwas Pilkades desa Pasanggrahan melakuan pencitraan melalui media tersebut pasalnya rapat pleno tersebut kan sifatnya terbuka dan wartawan/ti berhak meliput acara tersebut untuk mencari berita dan melalui pemberitaan masyarakat atau warga desa pasanggrahan faham kalau pilkades Pasanggrahan berjalan jujur dan adil serta sportif sehingga masyarakat dapat menentukan pilihannya. Sebagai jurnalis dalam melakukan tugas sebagai kontrol sosial dilindungi oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 sebagai mana disebutkan di atas, bukannya wartawan malah dilarang meliput, hal tersebut sama saja dengan matinya demokrasi di desa Pasanggrahan dengan adanya pelarangan peliputan oleh bendahara panitia Pilkades desa pasanggrahan dalam berdemokrasi. [ Red/Akt-26/Har ] Aktual News
Sumber: