Ini Kata Muktadin S.Pd.i.Sektaris BPD, desa Cireunde Solear Terkait Paving Blok RT 004/002 Kampung Cisalak Des

Ini Kata Muktadin S.Pd.i.Sektaris BPD, desa Cireunde Solear Terkait Paving Blok RT 004/002 Kampung Cisalak Des

Solear,Aktual News-Terkait pembangunan paving blok di kp Cisalak Desa cireunde kecamatan solear yang di beritakan oleh media online AktualNews Jum'at 04/06/2021, dengan judul berita "Ini Kata Supriyanto Paving Block di kp Cisalak Desa cireunde Dibangun Dilahan Warga" Muktadin S.PD.i, sekretaris Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), pembangunan paving blok tersebut kebetulan memang berada di wilayah sekitar kediamannya dan Muktadin juga sudah mengkonfirmasi atau menanyakan kepada warga yang lahannya dibangun paving blok, warga saat ditanyakan oleh dirinya apakah warga ada mentanda tangani surat dari desa bahwa lahan tersebut akan dibangun jalan, warga tidak ada atau tidak pernah mentanda tangani surat apapun. Muktadin S.PD.i, selaku sekretaris Desa Cireunde mengatakan kepada awak media online AktualNews.co.id dirinya pun bingung selama ini pihak Desa Cireunde tidak pernah ada atau jarang komunikasi jika ada usulan atau rapat apapun bahkan cendrung tidak bersinergi dengan Sekretaris BPD. Hal yang wajar jika Supriyanto sebagai pendamping desa mengatakan hal tersebut kepada awak media, Muktadin juga mengatakan kalau kades dan BPD, Pendamping Desa harus saling bersinergi, kades selaku pejabat desa yang bertanggung jawab mengelola anggaran ADD/DD, untuk pembangunan Desa cireunde harus sepengetahuan BPD dan pendamping Desa, secara pertanggung jawaban pengawasan pengelolaan anggaran Desa dan pembangunan desa harus sepengetahuan pendamping Desa dan BPD, selanjutnya sekretaris BPD mentanda tangni untuk pertanggung jawaban ke pemerintah daerah kabupaten Tangerang dalam hal ini Pemdes kabupaten Tangerang. Muktadin juga berharap kades dan perangkat desa Cirendeu kecamatan solear agar transparan dalam penggunaan anggaran, terkait lahan warga kp Cisalak Rt 004/002. Desa Cireunde yang di paving blok dari anggaran desa harus diperjelas dasar hukum dan ketentuannya seperti surat pernyataan hibah lahan tersebut, pasalnya jika lahan tersebut di paving blok mengunakan anggaran Desa yang artinya warga sudah tidak berhak lagi atas lahan tersebut sebab lahan tersebut telah di hibahkan. Masih menurut Muktadin pentingnya surat pernyataan hibah dari warga yang lahannya dibangun dengan anggaran desa, hal tersebut untuk menghindari klaim sepihak di kemudian hari, dan yang lebih penting lagi lahan warga yang digunakan untuk jalan menggunakan anggaran desa, yang mana anggaran desa harus dipertanggung jawabkan secara hukum jika ada penyalahgunaan wewenang atau jabatan terkait pengelolaan anggaran Desa ujar sekretaris BPD, desa Cireunde Muktadin.S.PD.i [ Red/Akt-26/Har ]   Aktual News

Sumber: