Sadis, Perampok Gorok Leher Korban Hingga Tewas
Medan,Aktual News - Terkait perampokan brutal yang dilakukan kawanan bandit sehingga menewaskan Lisbet Boru Napitupulu (58), warga Jalan Pelita I, Medan, mengakibatkan seorang pelaku menemui ajal setelah diterjang timah panas polisi. Sementara seorang pelaku lainnya terpaksa duduk di kursi roda karena kakinya 'dihadiahi' timah panas. Pelaku yang tewas yakni; M. Afrizal alias MA (47) warga Jalan Sutomo, Gang Yahya, Kecamatan Medan Timur. Sedangkan rekannya, Mhd. Anang Kosin alias Andika alias MAK (38) warga Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur dan tinggal di Jalan Gaharu, Gang Parmin, Medan Timur. "Keduanya merampok korban Lisbet boru Napitupulu di rumahnya. Selain mengambil uang serta barang berharga korban, kedua pelaku juga membunuh korban," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Rico Sunarko kepada awak media saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021) sore. Namun berdasarkan keterangan yang diperoleh, perampokan tersebut sudah direncanakan sejak 5 Mei lalu. Ketika itu, MA menemui temannya MAK di Jalan Gaharu dan memberitahukan rencananya untuk merampok di rumah korban. Setelah rencana sudah mantap, besoknya sekitar pukul 04.20 wib, mereka beraksi ke rumah korban dengan membawa peralatan dua buah pisau serta tang untuk membuka seng kamar mandi rumah korban. Setelah berhasil membukanya, keduanya masuk dapur dan menunggu korban membuka pintu dari rumah utama. "Sekitar jam 05.30 wib, korban membuka pintu dan kedua tersangka langsung mendorongnya sampai terjatuh," terang Kapolrestabes Medan. Wanita tua ini lalu diikat dan mulutnya dibekap. MA berperan memegangi kaki dan mengikat korban menggunakan tali. Disaat itu juga tersangka MAK membekap mulut korban seraya menodongkan pisau ke leher korban. Selanjutnya, MA menyuruh MAK membunuh korban yang langsung dilaksanakan pelaku dengan menggorok leher Boru Napitupulu. "Setelah membunuh korban, kedua pelaku mengambil barang-barang berupa sepeda motor Honda Supra X, uang Rp 10 juta, dan ATM milik korban," terang Rico. Selanjutnya, pada 06 Mei 2021 sekitar jam 16.00 wib, kedua pelaku mendatangi rumah rekannya yang lain bernama, Agus Irawan alias AI di Jalan Perhubungan, Desa Laud Dendang, Percut Sei Tuan untuk menjualkan kreta korban. Agus pun menjual kreta itu dan menyerahkan uang penjualannnya seharga Rp 3,5 juta. "Pelaku AI ini berperan menjualkan kreta korban dan memperoleh upah Rp 500 ribu," ucapnya. Beberapa jam dari situ, personel Jhtanras Polrestabes Medan ternyata diam-diam sudah mendapatkan titik terang atas perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Pelita I, Medan Timur. Pelaku berinisial MAK berhasil ditangkap di Jalan Muspika, Gang Adil, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Rabu tanggal 26 Mei 2021. Dari tersangka MAK, diketahui keterlibatan MA. MAK sempat dianggap melawan hingga kakinya ditembak polisi. Kasus itu kembali dikembangkan dan berhasil mengamankan beberapa barang hasil curian dari rumah korban, termaksud meringkus DI. "Kita juga mengamankan kreta korban dan barang bukti, 1 buah pisau, 1 buah parang, 1 buah sandal warna hitam, 1 ATM, 1 utas tali warna biru yang digunakan mengikat korban, 1 buah daster yang berlumuran darah, 1 buah topi, dan sprei," ucap Rico. Namun kemudian, polisi kembali mendapat informasi keberadaan pelaku MA di Jalan Meteorologi VI, Kecamatan Percut Sei Tuan. Lagi-lagi MA dianggap melawan sehingga polisi menembak mati. "Sewaktu melakukan penangkapan, tersangka MA alias Afrizal melakukan perlawanan dan mencoba melukai petugas dengan parang, sehingga petugas menembak bagian dadanya. Korban dinyatakan tewas saat berusaha diboyong ke RS Bhayangkara Medan," pungkasnya. Atas perbuatannya, polisi menegaskan bahwa tersangka dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 4 dan atau pasal 338 junto 340 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun atau hukuman mati. [ Red/Akt-35/Ansary ] Aktual News
Sumber: