Tahanan Bebas Berkeliaran, Tuntutan Jaksa Juga Ditunda, Kasus Tipikor di Simeulue “Ada Apa”
Aceh, Aktual News. Menanggapi sejumlah berita yang beredar (27/5) terkait ditundanya pembacaan tuntutan jaksa terhadap para terdakwa dugaan kasus pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue yang merugikan negara mencapai 5.7 Milyar Rupiah itu "Dipertanyakan" sejumlah kalangan. Ketua Projo Simeulue Yusuf Daud yang memantau proses persidangan kasus tersebut turut mempertanyakan "Ada apa" ungkapnya di Jakarta (28/5). Beberapa hari yang lalu juga diberitakan para terdakwa bebas berkeliaran, sebelumnya juga diberitakan bahwa mereka ditangguhkan dengan jaminan Bupati, terus hari ini kembali diberitakan penundaan pembacaan tuntutan. Jangan-jangan Ini ada intervensi dari oknum tertentu, ujar Yusuf Daud. Karena itu saya berharap agar masyarakat dan pegiat anti korupsi seperti LSM GeRAK, MaTA, GEMPAR, LASKAR, LPK, GARDA ACEH dan LSM lainnya terus mengawal demi keadilan bagi Masyarakat di Aceh, tutupnya. [Red/Akt-25/hs] Aktual News.
Sumber: