Maraknya Peredaran Narkoba, Unit Sat Narkoba meringkus dua orang Penyalahguna Narkoba

Maraknya Peredaran Narkoba, Unit Sat Narkoba meringkus dua orang Penyalahguna Narkoba

Siantar,Aktual News - Unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus dua orang penyalahnarkoba, Selasa (25/5) di ditempat yang berbeda. Ketika dikonfirmasi, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binangga Siregar Melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya membenarkan dua orang penyalahguna narkoba telah diringkus oleh unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (26/5) Kedua orang penyalahguna narkoba yang diringkus Unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yaitu Alex (36) yang merupakan warga Perumnas Batu Enam Kabupaten Simalungun jelasnya. Ia diringkus unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar adanya informasi dari masyarakat. Adanya informasi dari masyarakat, Lalu unit Sat Narkoba kelokasi yang dicuriga. Tak lama kemudia tersangka ( red-Alex) sedang berdiri di Jl. Sisingamangaraja, tepatnya disimpang Gang Mutaqqin, Kelurahan Bukit Sofa, kecamatan Sitalasari ucapnya. Setibanya disana, unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar langsung mendekati tersangka, dan Pada saat itu, Alex sempat mengambil sesuatu dari kantong celana belakang sebelah kiri sebelah kiri dan menjatuhkan dari tangan kirinya. Kemudian Unit Sat Narkoba Polres Pematanhsiantar diminta untuk mengambjl barang yang telah dijatuhkanya itu kelas Kasubbag Humas. Setelah diambil kembali yang telah dijatuhkan oleh tersangka (red- alex)ternyata sabu dengan berat bruto 1,20 gram ucapnya. Kemudian alex diamankan oleh Unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar beserta kendaran yang dipakainya sepeda motor honda beat dan Sebuah Handphone pungkasnya. Selanjutnya yang kedua yaitu Fauzi (20) yang merupakan warga Jl. Nagur. Ia diringkus oleh Unit Sat Narkoba Polres Pematamhsiantar di Jl. Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat, Kecamatan Marimbun, Kota Pematanhsiantar adanya laporan dari masyarakat ucapnya. Lalu Unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menuju kelokasi yang dicurigai. Setibanya disana ditemukan seorang laki laki sedang berdiri dipinggir jalan. Kemudian Uni Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendekat dan taklama kemudian, Laki-laki tetsebut menjatuhkan sesuatu ketanah dari tangan kirinya paparnya. Kemudian Unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar langsung menangkap fauzi dan meminta untul mengambil yang telah dibuangnya tersebut jelas AKP Rusdi. Setelah diambil kembali barang yang telah dijatuhkan oleh Fauzi, lalu diperiksa ternyata barang yang dijatuhkan sabu dengan berat bruto 0,40 gram. Kini kedua tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah diamankan dan dibawa Ke Kantor Unit sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukam penyelidikan ucap AKP Rusdi saat mengakhiri. [ Red/Akt-35/Ansary ]     Aktual News

Sumber: