Menindak lanjuti Surat edaran dari Bupati Kabupaten Tangerang, Camat Jayanti Perintahkan Satpol PP Kecamatan S
Jayanti,Aktual News-Satuan Polisi Pamong praja Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang tampak sigap melaksanakan perintah dari Camat Jayanti Yandri Permana S.Stp yang menindak lanjuti Surat edaran Bupati Kabupaten Tangerang Nomer 4432/1919-Bag.Um/2021 pada beberapa tempat wisata yang ada di wilayah Kecamatan Jayanti pada Minggu pagi (16/05/2021). Pantauan awak Media AktualNews di lokasi rekreasi kolam renang yang berada di desa Dangdeur Jayanti banyak Pedagang dan pengunjung yang merasa kecewa atas penutupan lokasi oleh Satpol PP Kecamatan Jayanti, terutama para pedagang yang mengeluhkan kerugian atas dagangan nya jika lokasi wisata hari itu di tutup " Seharusnya dari kemaren di kasih tahu nya jadi kami gak belanja dagangan untuk hari ini " kata nya kepada Media. Setelah memantau di lokasi wisata di desa Dangdeur Media pun menelusuri ke arah desa Sumur Bandung tepat nya di kampung Saradan dan ternyata lokasi wisata kampung Saradan pun masih di penuhi pengunjung, menurut Yandri Permana S.Stp pihak nya segera perintahkan Satpol PP untuk meninjau ke lokasi. Sementara itu di lokasi wisata yang berbeda yang berada di wilayah Kecamatan Balaraja berlokasi di bantaran sungai Gembong - Megu tampak di penuhi pengunjung, ketika Media mengkompirmasi pemilik area wisata nya di duga si pemilik belum mengetahui surat edaran dari Gubernur dan Bupati yang memerintahkan untuk tutup sementara dari tgl 15 hingga 30 Mei tahun 2021 " Saya belum tahu Pak " katanya singkat sambil berlalu. Kapolsek Balaraja Kompol I Gede Adi ketika mengetahui ada tempat wisata yang masih buka untuk pengunjung langsung memberi kabar ke awak media " Kami akan menindak lanjuti nya pagi ini juga " katanya Via WhatsApp.[ Red/Akt-15/Mulyadi ] Aktual News
Sumber: