UPT Dinas P3A Labuhanbatu Siap Berikan Dampingan Hukum kepada keluarga Korban Amuk Masa

UPT Dinas P3A Labuhanbatu Siap Berikan Dampingan Hukum kepada keluarga Korban Amuk Masa

Labuhanbatu,Aktual News-Pasca terjadinya pengeroyokan terhadap V 16 tahun seorang pelajar SMA warga Simpang mangga pada hari Kamis malam (16/5/2019) oleh warga Padang pasir dan telah menyebabkan nyawa pelajar tersebut melayang membuat UPT dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P3A ) labuhanbatu Angkat bicara. Di wakili Nurliana SKM, UPTD P3A labuhanbatu bersama Psikolog anak Indrawati SPSI.Sikolog, bersama Advokatnya Linda kuswana SH. Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak labuhanbatu Azhar Harahap ST. Saat menyambangi rumah duka mengucapkan turut berdukacita atas musibah yang dialami oleh V. " Saya atas nama UPTD P3A turut berdukacita sedalam dalamnya atas musibah yang terjadi pada hari ini, Atas nama Pemkab Labuhanbatu Kami siap memberikan Dampingan hukum dan menindaklanjuti proses hukum dari permasalahan yang terjadi pada keluarga korban berdasarkan Undang Undang HAM dan Undang Undang Perlindungan anak. Meskipun ibu korban telah memberikan kuasa hukum kepada pengacaranya,saya akan bekerjasama dengan kuasa hukumnya dalam menuntaskan masalah ini untuk menegakkan keadilan.ucapnya Di jelaskan Nurlina, bahwa pihaknya bersama Advokasi ,psikolog dan lembaga perlindungan anak akan terus mengawal dan mendampingi kasus ini hingga keluarga korban  memperoleh keadilan.Dikarenakan menurut Nurliana, Korban V yang kehilangan nyawa masih berstatus anak yang memiliki hak atas masa depannya.dan belum tentu bersalah atas tuduhan yang di tuduhkan kepadanya . Saya berharap pihak kepolisian sigap dan tanggap atas peristiwa ini dan sesegera mungkin menangkap dan mengadili pelaku pengeroyokan guna mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,pungkas Nurlinda. Sementara itu tetangga korban F.Siregar   seusai pemakaman Sangat menyayangkan sikap anarkis warga Padang pasir yang menyebabkan nyawa korban melayang, menurut F itu tidak manusiawi mengingat korban masih anak anak, meskipun di katakan korban itu bersalah tidak seharusnya juga nyawanya melayang,  Ucapnya.[ Red/Akt-16 ]     Aktual News

Sumber: