KKP Komitmen Berantas Pukat Trawl
Medan, Aktual News-Kapal nelayan pukat trawl beroperasi di Perairan Belawan dan selat Malaka seakan tak ada takutnya dengan aparat pemerintah. Walaupun telah dikunjungi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Selasa (13/4) lalu, pukat trawl melakukan kegiatannya kembali di Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan atau Gabion Belawan, Jumat (23/4/2021). Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberi peringatan dan akan terus mengejar armada pukat trawl dimana pun berada. Sehingga keresahan nelayan tradisional dapat terobati. Kegiatan pukat trawl yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu jelas menyengsarakan dan serasa membuat nelayan tradisional hidup kian terpuruk. Saat ini banyak organisasi yang mengatasnamakan membela kepentingan nelayan, namun terdiam dan tak berani berbuat apa-apa. Diduga kesemuanya mereka telah menerima sejumlah upeti dari pembacking toke pukat trawl. Diberitakan sebelumnya, kapal Pengawas Direktorat Jenderal PSDKP KKP meringkus satu unit kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di WPPNRI 571 Selat Malaka. Penangkapan kapal ikan asing ini seakan menjadi penegasan bahwa di bawah Menteri Trenggono, KKP menyatakan perang terhadap pukat trawl dan aksi pencurian ikan di laut Indonesia. “Kami mengkonfirmasi penangkapan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yaitu PKFA 8487 di perairan Selat Malaka. Penangkapan ini dilakukan oleh KP. Hiu 08,” terang Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, dikutip di situs media online dari laman KKP. Antam menuturkan bahwa kapal ikan asing tersebut terlihat tidak menduga kehadiran aparat Indonesia dan mencoba kabur, namun berhasil dihentikan pada posisi koordinat 04° 09,056′ LU – 099° 31,431′ BT. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kapal mengoperasikan alat tangkap trawl dan diawaki oleh 5 awak kapal yang terdiri dari 2 warga negara Malaysia dan 3 warga negara Indonesia. Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal beserta seluruh awak di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara. “Tidak ada kompromi apalagi alat tangkap yang digunakan sangat merusak sumber daya perikanan, kami akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Antam. Penangkapan kapal ikan asing ini semakin menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap KKP selama tahun 2021. Sampai dengan saat ini, KKP telah menangkap 73 kapal ikan yang terdiri dari 13 kapal ikan asing dan 60 kapal ikan berbendera Indonesia. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 6 kapal ikan berbendera Malaysia dan 7 kapal ikan berbendera Vietnam. KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan. Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Nelayan Kecil Modern Indonesia (ANKM-I) Rahman Gafiqi. SH Kepada Aktualnews.co melalui layanan whatsapp, Kamis (15/4), menegaskan seharusnya Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan KKP tegas dan berani menangkap pukat trawl dan jangan hanya menangkap kapal asing yang mencuri ikan di perairan Selat Malaka. Rahman menambahkan, para pemilik kapal pukat terlarang itu jelas telah melanggar Undang Undang no 45 tahun 2009 pasal 85 dan pasal 93 tentang perikanan; barang siapa memiliki, menguasai, mengunakan alat tangkap yang merusak ekosistem laut diancam dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar sedangkan bagi pengusaha kapal yang memanipulasi izin alat tangkap diancam pidana 9 tahun penjara. “Belum lagi disinyalir sejumlah kapal trawl berskala besar melanggar aturan administratif seperti tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI), Surat izin usaha perikanan (SIUP), Surat laik Operasi (SLO) dan Surat persetujuan Berlayar (SPB) dari instansi terkait. [ Red/Akt-01/AH/Tim ] Aktual News
Sumber: