Terkait Sidang Narkotika Empat Pemilik Sabu 48,19 Gram, di Hukum 8 Tahun Penjara
Medan, Aktual News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuanya Abdul Kadir yang sidangnya berlangsung secara daring di ruang cakra 4 menghukum 4 terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 48,19 gram masing-masing 8 tahun penjara. Adapun keempat terdakwa yakni, Ramadana Nasution alias Dana (35) warga Jalan Marendal Pasar VII Gang Mekatani, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, dan Donny Sahbani Lubis (40) warga Dusun III Pasar Baru Desa Tanjung Ibus Kec. Secanggang Kab. Langkat. Berikutnya, Antoni (4) warga Dusun I Pasar Baru Kelurahan Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat serta Benny Hidayat alias Abe (48) warga Jalan Sederhana No. 25 Lk II Kel. Binjai Estate, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai. Namun dalam amar putusannya, majelis Hakim yang di ketuai Abdul Kadir menyebutkan ke 4 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 48,19 gram. Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan ke 4 terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Memutus ke 4 terdakwa.dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, denda Rp 1 milyar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara," kata majelis hakim di hadapan terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Yusuf Wibisono. Tapi majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan ke 4 terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. "Sedangkan hal meringankan, ke 4 terdakwa bersikap sopan selama persidangan,"sebut Majelis Hakim. Majelis hakim menuturkan, sebelumnya ke4 terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Yusuf Wibisono dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar bulan penjara. "Namun putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Yusuf Wibisono, yang sebelumnya menuntut ke.4 terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar 6 bulan penjara,"ucap majelis hakim. Tapi sebelum menutup sidang putusan tersebut, Majelis Hakim pun menanyakan, kepada ke4 terdakwa dan JPU, apakah terima atau banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. Menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim, Abdul Kadir, baik ke 4 terdakwa melalui penasehat hukumnya masing menyatakan pikir-pikir dan begitu juga JPU. "Pikir-pikir, yang Mulia," bilang ke.4 terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan juga JPU kepada Majelis Hakim Usai mendengar jawaban ke 4 terdakwa dan JPU, lalu Mejelis Hakim menutup sidang." Baiklah sidang ini selasai, dan kami (Majelis Hakim) menunggu 7 hari jawaban dari ke 4 terdakwa maupun JPU,"kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.[ Red/Akt-35/Ansary ] Aktual News
Sumber: