Kepala Investigasi DPP Lembaga Investigasi Negara ( LIN ), Sesalkan Sikap Warga Kirana Halangi Tugas Wartawan

Kepala Investigasi DPP Lembaga Investigasi Negara ( LIN ), Sesalkan Sikap Warga Kirana Halangi Tugas Wartawan

Samsu, warga Taman Kirana Diduga Tuding " Abal-abal " dan Halangi Tugas Wartawan     Solear, Aktual News-Mulyadi wartawan Aktual News, dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan sabtu 17/04/2021,10:38 Wib,10:30 WIB terkait pekerjaan paving blok di blok i 5/6 Rt 004/011, perumahan Taman Kirana namun ada salah satu oknum warga yang bernama Samsu mengatakan Mulyadi wartawan Abal-abal. Hal tersebut sangat di sayangkan, untuk diketahui wartawan dalam menjalankan tugas sebagai kontrol sosial dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada BAB VIII Pasal 18, huruf 1.setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat ( 3 ) dipidana penjara paling lama 2 (Dua ) tahun atau paling banyak Rp 500.000.000-,( Lima ratus juta rupiah ) hal tersebut juga terjadi atau di alami oleh Mulyadi wartawan Aktual News dikatakan wartawan Abal-abal dan di usir oleh oknum warga yang bernama Samsu ketika Mulyadi menanyakan papan proyek atau papan anggaran pembangunan paving blok tersebut dengan arogannya samsu mengatakan wartawan Aktual News abal-abal. Buka itu saja bahkan ada ucapan namun sayang percakapan tersebut tidak sempat di rekam oleh Mulyadi, yang mana Samsu mengatakan wartawan bertanya papan anggaran tapi ujungnya minta duit,secara tidak langsung Samsu oknum warga tersebut telah menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan tugas sebagai kontrol sosial. Usup Ketua Kepala Bidang DPP Lembaga Investigasi Negara ( LSM-LIN ) sangat menyayangkan sikap arogan oknum warga tersebut yang telah menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial hal tersebut patut disayangkan [ Red/Akt-26/Har ]     Aktual News

Sumber: