Kospin TPI Tidak Miliki Izin OJK Himpun Dana Masyarakat
Medan,Aktual News - Dalam persidangan terungkap Koperasi simpan pinjam (Kospin) TPI tidak memiliki izin dari OJK dalam penghimpunan simpanan uang dari masyarakat yang bukan calon anggota dan anggota Kospin TPI. Selain itu juga terungkap bahwa Kospin tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan menyangkut simpan pinjam serta keuntungan Kospin. Itu dikatakan kedua terdakwa Egi dan Ine saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/4/2021). Namun dalam keterangan yang lain kedua terdakwa juga menerangkan, Kospin berdiri dengan dana awal sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan penyimpan di Kospin sebanyak 250 orang dengan jumlah dana terkumpul sebesar Rp 450 miliar lebih. "Untuk peminjam di Kospin lebih kurang 50 orang dengan nilai pinjaman bervariasi dan belum mengembalikan pinjaman," papar kedua terdakwa dihadapan majelis hakim. Kedua terdakwa juga menjelaskan, tentang masalah pengembalian pinjaman dana ke Kospin sedang dilakukan pengurus yang lama dan pengurus yang baru dengan limit waktu 270 hari. Lanjutnya kedua terdakwa kembali mengatakan, bahwa dokumen Kospin tidak pernah diawasi oleh tim Pengawas internal Kospin. Ketika ditanya hakim ketua Immanuel kepada kedua terdakwa apakah kedua terdakwa mengetahui kalau ada aturan dari OJK dilarang menyimpan apalagi meminjam dana dari Kospin yang bukan calon maupun anggota? Saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Kedua terdakwa mengatakan tidak tahu tentang hal tersebut. "Tidak tau yang mulia,"jawab kedua terdakwa. Ketika ditanya kembali oleh hakim Immanuel, berapa persen dana yang disalurkan kepada TPI? Terdakwa Ine, menyebutkan, dana yang disalurkan ke TPI sebesar 70%, lalu oleh TPI meminjamkan kepada pihak ketiga. "Tapi saya mengetahui hal itu dari laporan bendahara. Namun pada saat penagihan diserahkan pada Kospin," terang Ine kepada majelis hakim. Sedangkan untuk permohonan pinjaman menurut terdakwa Ine bisa terlaksana, harus ada tiga tanda tangan orang pengurus. "Ketiga pengurus tersebut yakni, Ketua , Ketua satu dan Bendahara," tandasnya. Usai kedua terdakwa memberi keterangan, majelis hakim menunda sidang hingga Minggu depan. [ Red/Akt-35/Ansary ] Aktual News
Sumber: