Ini Penjelasan Kasipenkum Kejati Banten Terkait Dugaan Penyunatan Dana Hibah Ponpes Sebesar Rp 117 M

Ini Penjelasan Kasipenkum Kejati Banten Terkait Dugaan Penyunatan Dana Hibah Ponpes Sebesar Rp 117 M

Banten, Aktual News-Kasie Penerangan Hukum ( Kasipenkum ) Kejati Banten, Ivan H Siahaan Rabu 14/04/2021, 12:20 Wib, saat di wawancarai awak media AktualNews terkait pemberitaan di media online, dengan judul berita, " Kejati Banten Usut Dugaan Penyunatan Dana Hibah Ponpes Sebesar Rp 117 M,( Seratus tujuh belas miliar rupiah ) tahun anggaran 2020 " . Kepala seksi penerangan hukum ( Kasipenkum ) Kejati Banten, Ivan H Siahaan disalah satu media membenarkan, laporan dugaan pemotongan dana hibah untuk ponpes oleh Gubernur Banten tersebut, menurutnya penyidik pidana khusus atau pidsus sudah melakuan pemanggilan pelapor dan juga penerima dana hibah tersebut Ivan membetulkan hal tersebut, namun pemanggilan tersebut sebatas untuk di mintai Konfirmasi ( memanggil pelapor dan penerima dana hibah untuk dimintai keterangannya ). Kepada awak media AktualNews.co.id, Kasipenkum Kejati Banten Ivan sesuai S.O.P,( Standar Operasional Prosedur ) dan kode etik jika melihat pemberitaan disalah satu media online yang membuat berita terkait dugaan " Dana Hibah Ponpes di Banten diduga disunat" menurut Ivan media tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada dirinya, entah itu melalui sambungan telepon/seluler atau WA ( WhatsApp ) maupun datang mewawancarai dirinya.   "Sesuai dengan S.O.P dan kode etik terhadap pelapor siapa saja atau, laporan pengaduan dari siapa pun, bagian penerangan hukum atau humas kejati Banten tidak pernah mengekspose di media massa,siapa yang melaporkan dan siapa yang dilaporkan pihaknya tidak boleh mengekspose ke media massa, masalahnya isi laporan pihaknya tidak bisa, " mengungkapkan ke media massa. Ivan juga mengatakan kepada awak media, " Yang pasti ada dugaan mengenai jumlah nominal belum bisa di ekspos, karena akan dicari permasalahannya untuk dapat di proses jika ada laporan masuk itu sesuai surat perintah tugas dari pimpinan kemudian di disposisikan oleh pimpinan, " jelasnya. Pimpinan meminta telahaan terhadap laporan tersebut, " Telaahan itu gunanya adalah untuk melihat benar tidak laporan ini menyangkut kegiatan apa, menyangkut masalah apa " ujar Kasipenkum Kejati Banten Ivan H Siahaan [ Red/Akt-26/Har ]   Aktual News  

Sumber: