Pemberhentian ASN Mantan Napi Korupsi Tanggungjawab Yuridis Kepala Daerah
Soraya Dharmawaty
Jakarta, Aktual News-Kewenangan untuk memberhentikan seseorangAparat Sipil Negara (ASN)dalam struktur birokrasi pemerintahan di daerah menurut UU ASN Nomor 5 tahun 2014 menjadi domein Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kepala Daerah dalam hal ini adalah Gubernur di tingkat provinsi dan Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. Catatan pentingnya yaitu UU ASN telah mengatur siapa-siapa saja ASN yang harus diberhentikan beserta syarat-syarat dan tata-cara pemberhentiannya, sebaliknya UU Pemerintah Daerah telah menentukan pelanggaran atas larangan atau pengabaian sesuatu kewajiban dapat mengakibatkan kepala daerah dijatuhi sangsi. Apa-apa saja sangsi itu pun telah diatur secara eksplisit didalam UU Pemerintah Daerah, bahkan sampai dengan impeachment. Khusus mengenai pemberhentian ASN/PNS mantan napi kasus korupsi yang diatur dalam psl 87 ayat (4) UU ASN No. 5 tahun 2014 dan psl 251 PP No. 11 tahun 2017 terakhir menjadi lebih tegas dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 87/PUU-XVI/2018 tgl. 25 April 2019.
Demikian pendapat praktisi hukum Soraya Dharmawaty saat dimintai komentarnya tentang kabar beberapa kepala daerah sampai saat ini nampak enggan membuat keputusan yang terkait dengan pemberhentian para ASN/PNS mantan napi kasus korupsi. Kepada Munir Akhmad dari media ini saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri beberapa hari lalu, alumni Fakultas Hukum UI dari SMA 52 Semper-Koja ini mengaku prihatin menyaksikan sikap sejumlah kepala daerah yang enggan memberhentikan para mantan napi kasus korupsi. Padahal mestinya semua ASN/PNS mantan napi korupsi sudah harus diberhentikan secara tidak hormat segera setelah penetapan berlakunya UU ASN No. 5 tahun 2014, setidak-tidaknya dengan berlakunya PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN sebagai ketentuan pelaksanaannya tgl 30 Maret 2017. Rumusan normanya, kata dia, sudah cukup jelas, yaitu asalkan amar putusannya menyatakan orang itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya dan putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), tidak penting dihukum dengan hukuman penjara atau kurungan berapa lamanya bahkan walau cuma sehari.
Dikatakan, pada bulan Agustus 2017 lalu dirinya pernah terlibat polemik terkait seorang mantan napi kasus korupsi yang diangkat menduduki jabatan eselon II oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy. Ketika dimintai komentar oleh Wartawan media www.kabarhukum.com dari Ambon dia mengemukakan pendapat yang sama, sebab norma yang diatur dalam UU ASN mau pun PP No. 11 tahun 2017 cukup jelas dan terang tak perlu penafsiran lagi. Intinya barang siapa pun ASN/PNS yang divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau suatu kejahatan lain yang terkait jabatannya dan putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka suka tak suka orang itu harus diberhentikan secara tidak dengan hormat.
Dalam hal ASN/PNS tersebut tidak diberhentikan saja, menurut dia, sesungguhnya Gubernur atau Bupati/Walikota selaku PPK telah melalaikan kewajibannya sebagai Kepala Daerah yang diatur dalam pasal 67 huruf b UU Pemerintah Daerah No. 23 tahun 2014, yaitu wajib mematuhi semua aturan perundang-undangan. Lebih jauh lagi ketika orang itu diangkat menduduki sesuatu jabatan sama artinya telah melanggar larangan sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat (1) huruf a, yaitu, membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Andaikata DPRD menghendaki, tindakan ini dapat memicu timbulnya blunder politik di daerah yang berujung pada impeachment, yaitu dengan menyatakan pendapat sesuai pasal 80 ayat (1) huruf a kemudian diperiksa, diadili dan diputus oleh Mahkamah Agung RI dalam tempo 30 (tiga puluh) hari dan amar putusan itu menyatakan kepala daerah terbukti telah tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 67 huruf b.
Anehnya, lanjut Soraya, sampai Menteri Dalam Negeri bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN menerbitkan Surat Keputusan Bersama No. Nomor 182/6597/SJ tgl 13 September 2018 namun tidak digubris juga, sebaliknya banyak kepala daerah tetap mengikuti kehendaknya sendiri dengan mempertahankan ASN/PNS mantan napi kasus korupsi memakai aneka ragam dalil, seakan-akan norma perundang-undangan dapat dikangkangi sesuka hatinya. Sebelum itu pun, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran No. 180/6967/SJ tgl 10 September 2018 kepada Bupati/ Walikota se-Indonesia agar memberhentikan tidak dengan hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Antara lain, kata dia, sampai bulan Mei 2019 ini mediaSerambinews.com edisi Senin 6 Mei 2019 mengabarkan seorang ASN mantan napi korupsi dengan inisial “ZZ” masih menduduki jabatan pada Dinas PUPR Kota Subussalam.
Mengakhiri komentarnya dia berharap, dengan penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap yudicial revieuw psl 87 UU ASN yang tertuang dalam putusannya Nomor 87/PUU-XVI/2018 tgl 25 April 2019 para kepala daerah segera saja memberhentikan semua ASN/PNS mantan napi kasus korupsi yang ada dalam struktur birokrasi di daerah agar tidak mengulur-ulur pembayaran gajinya yang menggerogoti keuangan negara/daerah. Agar pelaksanaannya di daerah berlangsung efektif dia juga menyarankan Mendagri Tjahjo Kumolo mengefektifkan fungsi pengawasan, demikian pula DPRD pada masing-masing tingkatan di daerah. Dengan catatan bila sampai akhir bulan Mei 2019 ini masih saja ada kepala daerah yang bertahan tidak memberhentikan ASN/PNS mantan napi korupsi dalam struktur birokrasi mungkin ada baiknya dipidanakan saja karena telah mengabaikan kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah atau bisa juga diimpeach oleh DPRD dengan menggunakan rujukan psl 80 UU Pemerintah Daerah No. 23 tahun 2014. Biarlah memberikan efek jera agar ke depan nanti jangan ada lagi seseorang Kepala Daerah yang berani bertindak sewenang-wenang mengabaikan kewajiban hukumnya yang telah diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku apalagi yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi keuangan negara/daerah.[ Red/Akt-13 ] Munir Achmad Aktual News
Sumber: