Pembangunan TPA Sementara Dibangun Tapi untuk Didenda, ” Maksudnya Apa
Solear, Aktual News-Usup Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Lembaga Investigasi Negara ( LSM-LIN ) mempertanyakan pembangunan tempat pembuangan akhir sementara di lapangan bola perumahan Taman Kirana Surya dibangun tapi ada peringatan dan denda sebesar Rp 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) bagi yang membuang sampah ditempat tersebut. Masih menurut Usup jika masyarakat tidak boleh membuang sampah ditempat yang telah di bangun pada tahun 2020 untuk apa di bangun TPA sementara jika pada akhirnya masyarakat setempat membuang sampah di pinggir TPA sementra dan tidak pada tempatnya, seperti foto diatas sampah berserakan di samping Tempat Pembuangan Akhir sementara ( TPAs ). Pemandangan yang tidak mencerminkan hidup sehat kepada masyarakat, masih menurut usup saat ini masalah sampah adalah masalah Yang membutuhkan perhatian khusus namun sampah yang berserakan disisi bak sampah tersebut menjadi pertanyaan sebab bak sampah tersebut dibangun agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Usup juga menyinggung banjir beberapa bulan yang lalu yang merendam rumah warga perumahan taman kirana untuk itu Usup sangat menyayangkan pembangunan bak sampah tersebut terkesan mubasir dan dilema bagi masyarakat yang akan membuang sampah ketempat tersebut. [ Red/Akt-26/Har ] Aktual News
Sumber: