Peradilan Perlu Segera Disterilkan, Buntut Eksekusi Putusan Bodong Di Namlea

Peradilan Perlu Segera Disterilkan, Buntut Eksekusi Putusan Bodong Di Namlea

Maluku, Aktual News-Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Maluku mendesak Ketua Mahkamah Agung RI, Prof.Dr.H.M.Syarifuddin,SH.,MH, segera melakukan sterilisasi ekstra-serius terhadap perangkat lembaga-lembaga peradilan dari oknom-oknom aparat yang sewenang-wenang atau juga berpura-pura buta atau sengaja menutup mata dan akal-sehat terhadap fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara mau pun eksekusi sesuatu putusan, jangan sampai malah membuat rusaknya marwah peradilan di mata masyarakat. Tidak kecuali Menteri Koordinasi bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Machfoed MD, yang juga Pembina LPBHNU diminta secara proaktif mengambil langkah-langkah koordinasi sesuai kewenangannya mendorong gagasan sterilisasi ini biar ke depan nanti jangan ada lagi oknom-oknom peradilan yang bergentayangan laksana hantu bagi masyarakat sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum benar-benar bisa dinikmati segenap warga bangsa, terutama para pencari keadilan. Ini dikemukakan Sekretaris LPBHNU Maluku, Jamaluddin. A. Panuda, menanggapi eksekusi tanah pada Dusun Ketel Jiku Kecil di Namlea Kabupaten Buru Maluku, Selasa (30/3). Setidak-tidaknya, dalam kemelut eksekusi ini Pengadilan Negeri Namlea harus menghormati hak hukum dari Keluarga Umaternate atas tanah itu, yang menurut Dosen Universitas Pattimura Ambon ini justru dilindungi putusan berkekuatan hukum tetap (inkrackht van gewijsde), yang nyata-nyata telah menggugurkan atau melumpuhkan bukti-bukti hak ahliwaris almarhum Johanis Limba. Apalagi diantara orang-orang yang tereksekusi ini bukan termasuk “pihak dalam perkara” itu yang dahulu mendapatkan hak atas tanah dari keluarga Umaternate karena melihat sendiri adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dikatakan, sejak awal bulan Maret 2021 lalu pihaknya diminta bantuan hukum oleh Jalal Umaternate karena mendengar isu akan ada eksekusi atas tanahnya, padahal haknya atas tanah itu dilindungi putusan hakim berkekuatan hukum tetap, dan dalam perkara yang disinyalir akan dieksekusi itu pihaknya tidak ikut digugat atau “bukan pihak dalam perkara”. Untuk mendukung permintaan bantuan hukum itu, kata Jamal, Jalal lalu menyerahkan putusan-putusan yang dikatakan. Ada putusan Kasasi No. 938 K/Pdt/2010 tgl 20 Januari 2011, putusan banding No. 24/PDT/2009/PT.MAL tgl 21 Juli 2009 dan putusan pertama No. 44/PDT/ 2008/PT.MAL tgl 26 Pebruari 2009. Perkara itu berlangsung atas gugatan Wellem Gustaf Limba yang mengaku ahliwaris (sekaligus Kuasa dari lain2 ahliwaris) almarhum Johanis Limba. Surat gugatannya tertgl 24 Maret 2008 dan didaftarkan tgl 14 April 2008 dengan Obyek Sengketa tanah dusun ketel kayu-putih Jiku-Kecil Nametek yang didalilkan milik almarhum Johanis Limba sesuai akta Hibah tgl 20 Juni 1941. Jalal ikut digugat sebagai Tergugat IX karena menempati tanah itu dan memberikan hak kepada beberapa orang lain, padahal menurutnya tanah dusun ketel Jiku Kecil adalah milik kakeknya almarhum Abdul Halir Umaternate Kepala Desa pertama (dahulu : Kepala Kampoeng) di Namlea sejak tahun 1915 atau tidak beberapa lama setelah pusat pemerintahan Pulau Buru dialihkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dari Kayeli ke Namlea. Ternyata, mulai putusan pertama di Pengadilan Negeri Ambon gugatannya ditolak begitu pula sampai kasasi oleh Mahkamah Agung juga ditolak, malah sempat dimohon PK namun menurut amar putusannya menyatakan tidak dapat diterima. Selain itu, akta hibah tgl 20 Juni 1941 yang menjadi bukti utama dinyatakan tidak sesuai hukum yang berlaku. Dengan amar yang mengatakan “ditolak”, tukas Jamal, berarti status Obyek Sengketa sudah jelas dan pasti, sedangkan peluang digugat ulang menjadi tak mungkin karena akan terbentur azas hukum “ne bis idem”. Tetapi sementara perkara itu berlangsung, tuturnya lagi, diam-diam pada tahun 2009 ada sebuah sertifikat hak milik (SHM) diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru atas nama Dessy Limba, anak Wellem. Sesuai nomor hak atau SHM itu, 00427 tahun 2009, berarti ada pendaftaran hak hingga diterbitkan SHM No. 00427 itu ketika pemeriksaan perkara masih pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Maluku, padahal menurut ketentuan PP No. 24 tahun 1997 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota harus menolak mendaftarkan hak bila obyek tanah sedang dalam sengketa entah tentang data fisik atau pun data yuridis. Berbekal sertifikat bodong No. 00427 ini, pada tgl 13 Februari 2013 atau lampau 2 (dua) tahun setelah gugatan ayahnya memperoleh kekuatan hukum tetap berkenaan jatuhnya putusan kasasi No. 938 K/Pdt/2010 tgl 20 Januari 2011, Dessy Limba tampil lagi mendaftarkan gugatan perdata di PN Ambon No. 19/Pdt.G/2013/PN.AB. Obyek sengketa menurut dia bagian dusun ketel Jiku-Kecil tetapi Jalal Dkk sebagai pihak yang menang perkara atas tanah ini tidak ikut digugat tetapi malah Iwan Teapon yang sama sekali tak ada hubungan hukumnya. Liciknya lagi, tgl 18 Juni 2013 atau lebih 4 bulan pasca gugatan anaknya Dessy, Wellem kembali mendaftarkan gugatannya di PTUN Ambon terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru. Dia menggugat penerbitan 3 (tiga) sertifikat hak milik, yaitu : SHM No. 01796 atas nama Tan Irawan Tanaya, SHM No. 01795 atas nama Tan Liang Po dan SHM No. 01813 atas nama Tan Tjai San. Wellem mendalilkan ke-3 SHM ini diterbitkan ketika tanah dusun ketel Jiku Kecil sedang dalam sengketa, padahal penerbitannya tgl 11 Maret dan tgl 26 Maret 2013, atau sudah selang 2 tahun perkara itu memperoleh kekuatan hukum tetap dengan jatuhnya putusan kasasi tgl 20 Januari 2011. Kecuali sebaliknya, SHM No. 00427 atas nama anaknya Dessy yang justru terbit saat perkara masih pada tingkat banding tahun 2009. Walau pun dalam dalilnya HM No. 00427 itu berasal dari tanah dusun Ketel Jiku Kecil milik kakeknya almarhum Johanis Limba beserta alat bukti akta hibah tgl 20 Juni 1941 nyata-nyata sudah dilumpuhkan dalam putusan No. 44/Pdt.G/2008/PN.AB, ditambah pula Jalal Dkk dari Keluarga Umaternate tidak ikut digugat, namun dalam putusan No.19/Pdt.G/2013/PN.AB tgl 14 November 2013 Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan gugatannya. Datang pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusannya No. 14/Pdt/2014/PT.AMB tgl 23 Juli 2014 sempat membatalkan putusan itu dan menyatakan gugatannya tidak dapat diterima tetapi pada tingkat kasasi dalam putusannya No. 294 K/Pdt/2015 tgl 22 April 2015 MA RI membatalkan putusan PT Ambon yang membatalkan putusan PN Ambon kemudian mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan Obyek Sengketa tanah HM No. 00427 milik Dessy Limba. Kebalikan dari pada itu, urai Jamal menambahkan, dalam perkara atas gugatan Wellem, PTUN Ambon dalam putusannya No. 11/G/2013/PTUN.ABN tgl 8 Oktober 2013 menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Terkait gugatannya atas ke-3 SHM tadi, tuturnya lagi, Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru membantah keras dengan mengatakan obyek tersebut saat disengketakan pada lembaga peradilan umum penggugat tidak bisa membuktikan dasar kepemilikan seperti dikonstatir pada halaman 45 dan 47 putusan No. 44/Pdt.G/2008/PN.AB jo putusan 24/Pdt/2009/PT.Mal jo No. 938 K/Pdt/2010 halaman 21 dan 22 dalam pertimbangan hukumnya bahwa akta hibah tgl 20 Juni 1941 tidak diketahui jelas siapa penerima hibah apakah Johanis atau Hentje Limba disamping akta itu juga tidak ditandatangani penerima hibah. Bahkan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim mengatakan mengatakan, putusan No. 44/Pdt.G/2008/PN.AB jo No. 24/Pdt/2009/PT.Mal jo No. 938 K/Pdt/2010 yang diakui Penggugat membuktikan tanah sengketa pernah diselesaikan melalui peradilan umum di mana Penggugat sebagai pihak yang kalah perkara dan akta hibah tgl 20 Juni 1941 telah dipertimbangkan pula pada semua tingkatan bahwa akta yang dijadikan dasar kepemilikan itu tidak sesuai menurut hukum yang berlaku karena tidak diketahui siapa penerima hibah disamping itu akta tersebut juga tidak ditandatangani penerima hibah. Sampai berita ini dikirim ke meja redaksi Jalal Umaternate belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasinya, namun dasar fakta-fakta ini Jamal menilai Pengadilan Negeri Namlea telah lalai melakukan eksekusi pada hari Selasa (30/3) karena Obyek Tanah itu berkedudukan dalam tanah Obyek putusan No. 938 K/Pdt/2010, sedangkan Keluarga Umaternate yang menang perkara atas tanah itu tidak ikut digugat. Lagi pula tanah SHM 00427 tahun 2009 menurut pengakuan Dessy dalam dalil gugatannya berasal dari tanah dusun ketel Jiku Kecil milik kakeknya almarhum Johanis Limba atas dasar akta hibah tgl 20 Juni 1941, yang nyata-nyata sudah dilumpuhkan oleh putusan yang berkekuatan hukum tetap No. 938 K/Pdt/2010. Tetapi dia melihat, kelalaian ini bukan sesuatu kebetulan melainkan bisa disebut sebagai suatu kesengajaan, karena menurut keterangan Jalal sudah sejak lama isu eksekusi ini beredar dari surat Pengacara Raymond Tasane kepada warga sehingga pihaknya sudah menyatakan penolakan secara terbuka. Setidak-tidaknya, tukas dia, Pengadilan harus lebih dahulu meneliti secara paripurna apakah memang putusan itu layak dieksekusi, lagi pula, dari putusannya terungkap bahwa saat sidang perkara gugatan Dessy ini digelar sampai diputus di Pengadilan Negeri Ambon, tidak dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat, padahal ini penting guna mendapat kepastian tentang Obyek Sengketa, bukan saja mengenai letak luas dan batas-batas, melainkan juga mencegah jangan-jangan ada hal-hal yang sengaja disembunyikan oleh para pihak yang berperkara. Yang jelas, kesalahan eksekusi ini telah menimbulkan akibat fatal, kata Jamal, sebab beberapa buah rumah penduduk dalam eksekusi itu digusur memakai alat berat hingga rusak dan rontok. Oleh karena itu, mengakhiri rangkaian komentarnya Jamal kembali mengulangi desakannya agar Ketua Mahkamah Agung RI segera mensterilkan lembaga-lembaga peradilan dari oknom-oknom aparat seperti yang kemarin melakoni eksekusi di Namlea, entah Ketua Pengadilan atau Panitera mau pun barang siapa saja yang diduga terlibat. Jika kita benar-benar konsisten menjaga marwah peradilan demi tegaknya hukum serta rasa keadilan dan kepastian hukum, maka kebijakan sterilisasi ini merupakan keniscayaan, dalam arti tak boleh tidak, tukas Jamal menutup pembicaraan.[ Red/Akt-13/Munir Achmad]   Aktual News

Foto :
Suasana Eksekusi Tanah di Namlea, Selasa (30/3).

Sumber: