Hati-hati Terhadap Pinjaman Online

Hati-hati Terhadap Pinjaman Online

Jakarta, Aktual News- Banyaknya laporan dan keluhan masyarakat tentang Fintech/Pinjol yang mengaku diancam oleh oknum Debt Collector (DC) pinjaman online melalui WhatsApp dan Media Sosial lainnya. Kiriman Whatsap tersebut menampilkan tangkapan gambar pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menagih utang, yang diunggah pada 18 Maret 2021. Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp, debt collector itu mengancam korban akan disebarkan datanya dan foto profil yang diambil dari akun whatsapp. "Saya terjerat pinjol karena tidak ada jalan lain namun ada keterlambatan dan penagihan sedikit buat saya drop karena diancam akan disebarkan foto saya sebagai buronan" ucap kuswanto Teror yang dilakukan penagih utang dari pinjol memang bukan hal yang baru. Tak jarang, teror penagih utang dari pinjol ilegal berujung polemik. Dalam hal ini Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) melayangkan surat kepada ketua satgas investasi, dilayangkannya surat berdasarkan banyaknya aduan dan keluhan masyarakat atas segala sikap dan kelakuan oknum DC yang banyak menyalahi aturan, berikut isi suratnya : Demikian yang kami sampaikan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap bentuk Pinjaman Online yang dapat menjerat jika kewajibanya tidak laksanakan bahkan pihak Pinjol akan terus mengusik korban dengan menyebarkan data Online untu meneror jika kewajibanya ataupun dalam keadaan failit. [ Red/Akt-07 ]   Aktual News

 

Sumber: