Terjaring OTT Pungli, Kades Pematang Sei dan Kadus diamankan di Mapolres Asahan
Asahan, Aktual News-Polres Asahan berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua perangkat Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Keduanya adalah AHM alias Ahmad, Kepala Dusun XII Desa Pematang Sei Baru, dan HP alias Hermansyah, Kepala Desa Pematang Sei Baru. Kapolres Asahan,AKBP Faisal F Napitupulu SiK, M.H, menjelaskan,mereka ditangkap karena patut diduga melakukan pengutipan liar (pungli) dalam hal pengurusan surat keterangan atas tanah di desa tersebut. "Saat ini,kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Asahan dan masih kita lakukan pendalaman atas kasus tersebut apakah masih akan terus dikembangkan oleh pihak penyidik ,” Tegas Kapolres Asahan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, SiK, dalam keterangan pers rilisnya dihadapan wartawan saat di Mapolres Asahan, Sabtu (11/5/2019). Ditempat yang sama Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Ricky Paripurna Atmaja didampingi Kanit Tipikor, Iptu Agus Setiawan mengungkapkan,kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang sebelumnya melaporkan ke polisi. "Berdasarkan laporan masyarakat, tim kemudian langsung bergerak cepat untuk melakukan penindakan terhadap pelakunya. Tersangka ditangkap,setelah melakukan transaksi dan menerima uang tersebut," Imbuh Ricky. Lanjut AKP Ricky, AHM meminta uang sebesar 5 juta rupiah kepada korban Indra Susanto yang sedang mengurus surat tanah atas nama pemilik Sultoni pada Jumat 10 Mei kemarin. "Pelaku AHM mengaku diperintah oleh HP (red- oknum Kepala Desa Pematang Sei Baru) kalau uang tersebut tidak diberikan, maka surat tanah tersebut tidak akan diberi ke korban. Jadi barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah, handphone, surat keterangan tanah dan kwitansi. Semuanya sudah lengkap, makanya statusnya naik jadi tersangka,” Papar Ricky. Kasat Reskrim juga menjelaskan,berdasarkan hasil pemeriksaan sementara,modus yang digunakan tersangka yakni akan menghambat dan tidak akan memproses surat keterangan tanah apabila tidak diberikan uang. Kasat Reskrim Polres Asahan memaparkan atas perbuatannya,kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 368 KUHP atau pasal 12 Huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. [ Red/Akt-01/KH ] Aktual News
Sumber: