Rampas Senpi Polisi, Pencuri Emas 150 Gram Terkapar Ditembak

Rampas Senpi Polisi, Pencuri Emas 150 Gram Terkapar Ditembak

    Medan, Aktual News - Personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur menembak seorang pelaku pencurian perhiasan emas yang beratnya diperkirakan 150 gram dan puluhan lembar uang dolar dan ringgit, Minggu (14/3/2021). Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda motor dan sejumlah barang elektronik. Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan menyebutkan, kejadian ini bermula dari laporan korban Sahlun Nasution. Dalam laporannya, korban mengaku kalau rumahnya di Jalan M Yacub Gang Haji Abdullah, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dibobol kawanan maling saat ditinggal pergi. "Korban kehilangan satu cincin emas mata hijau 1,16 gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 gram, 2 liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 gram, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebanyak 4000an ringgit,"ucapnya. Usai mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengejar pelakunya. "Diperoleh ciri-ciri pelaku," jelas dia. Namun dari hasil penyelidikan itu, kemudian personil Reskrim Polsek Medan Timur menerima informasi kalau tersangka M Fauzi (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur sedang berada di Jalan Pasar 9 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. "Kita langsung melakukan penangkapan dengan cepat terhadap tersangka," kata dia. Hasil introgasi, Fauzi mengaku membobol rumah korban bersama rekannya bernama Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra. Namun saat pengembangan untuk mengejar tersangka Mandra dan mencari barang bukti, pelaku Fauzi berpura-pura ingin ke kamar mandi. "Dan berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senjata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka," jelas dia. Masih Kapolsek, Fauzi membagi hasil curian itu kepada tersangka Mandra. "Diperkirakan kerugian korban Rp120 juta. Fauzi mendapatkan hasil curian Rp60 juta. Kemudian uang tersebut dibeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik," ucap dia. Masih Arifin, tersangka Fauzi merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul. "Kasus pencurian, dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018," jelas dia. [ Red/Akt-35/Ansary ]     Aktual News

Sumber: