Penipuan Berkedok Arisan Online Dilaporkan ke Polda Sumut
Medan, Aktual News – Akibat tertipu Puluhan korban yang mengaku dengan arisan online mendatangi Polda Sumut untuk membuat laporan pengaduan. Didampingi Satma PBB DPD Sumut, para korban mengaku telah rugi hingga Rp. 200 juta. Namun merekapun melaporkan pelaku berinisial D yang diketahui berdomisili di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai,Sumatra Utara. Kevin Sembiring SH selaku Ketua Satma PBB DPD Sumut didampingi Sekretaris A Andi S, Biro Hukum Jonathan Tambunan SH dan Paul JJ Tambunan SH saat ditemui awak media ketika mendampingi para korban penipuan mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi para korban penipuan ini untuk mendapat kepastian hukum. Bilangnya, laporan ini awalnya diterima pihak SPKT Polda Sumut, dan petugas mengarahkan para korban untuk melengkapi keterangannya di Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut. , karena bukti belum lengkap, para korban diminta untuk melengkapi bukti-buktinya. “Kami akan kembali ke Polda Sumut untuk melaporkan kasus penipuan ini dan melengkapi semua bukti yang diminta petugas. Dalam hal ini pendampingan hukum tetap dikawal oleh Satma PBB dan Biro Hukum DPD Sumut,” katanya. Lanjutnya, dalam arahan pihak SPKT Polda Sumut, para korban diminta untuk menggabungkan laporannya, namun terkendala oleh para korban yang malah mengingkan mereka masing-masing untuk membuat laporan pengaduan secara pribadi. “Sudah banyak yang tertipu akibat arisan online ini makanya akan kita upayakan secepatnya melengkapi bukti agar laporannya diterima, dan menjadi kendala saat ini, pihak SPKT Poldasu minta kepada korban yang membuat laporan disatukan saja laporannya, padahal para korban ingin membuat laporan perorangan,” sebutnya. [ Red/Akt-35/Ansary ] Aktual News
Sumber: