Mantan Kasek SMAN 8 Medan Diperiksa, Kasi Pidsus Kejari
Medan, Aktual News- Tim Pidsus Kejari Medan lakukan pemanggilan terhadap oknum Mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Drs JRP terkait masalah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2016-2018 dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan. Saat informasi yang didapat, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan, Drs JRP, tersebut memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Medan, Jumat (5/2/2021). Pemanggilan Drs JRP, terkait temuan inspektorat Provinsi Sumatera Utara telah merekomendasikan kepada Drs JRP untuk melengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ) dan administrasi pengelolaan dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan tim inspektorat Provsu sesuai surat perintah tugas No.700/314/Inspektorat/VII/2020, tanggal 14 Juli sampai 17 Juli 2020, didapatkan bahwa keseluruhan temuan terkait permasalahan dana bantuan operasional sekolah Tahun Anggaran 2017-2018 belum ditindaklanjuti Kepala SMAN 8 Medan, oleh Drs JRP. Namun dari hasil temuan tersebut ada potensi kerugian negara Rp1,8 milyar. Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Medan, Sopyan Hadi saat dikonfirmasi tentang pemanggilan Drs.JRP, tidak ada di tempat. [ Red/Akt-35/Asnsary ] Aktual News
Sumber: