Kejatisu Segera Panggil Mantan Kakanwil Kemenag Sumut
Medan,Aktual News- Tim Penyidik Pidsus Kejatisu segera mengirimkan panggilan ketiga terhadap mantan Kakanwil Kemenag Sumut Ihwan Zulhami tersangka dugaan kasus suap jabatan mantan Plt Kandepag Madina Zainal Arifin. Namun waktu dekat, Tim Penyidik Kejatisu segera melakukan pemanggilan ketiga terhadap Ihwan,"sebut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Minggu (31/1/2021). Untuk saat ini kata Sumanggar, Tim Pidsus bersama Ahli keuangan negara sedang meneliti berkas dari penyidik. "Terkait dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejatisu juga telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus tersebut,"ucap Sumanggar. Tapu sebelumnya, Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM) di depan kantor Kejatisu, Jalan AH. Nasution, Medan, mendesak agar menahan Ihwan Zulhami, pada Senin 25 Januari 2021 lalu. Dalam orasinya, Ketua Umum JMM Fahrul Rozi Harahap mengatakan, penahan Ihwan Zulhami dan Zainal Arifin sebagai tersangka sangat pantas dilakukan, mengingat masih adanya calon yang bisa dijadikan tersangka lainnya. “Sudah pantas Ihwan Zulhami dan Zainal Arifin untuk di tahan, ini menjadi langkah keberhasilan bagi Kejatisu dalam tindakan objektif pemberantasan korupsi. Mungkin ada lagi bisa ditetapkan seorang tersangka lainnya, apalagi dalam kasus suap jabatan ini antara Ihwan Zulhami dan Zainal Arifin tidak berjumpa langsung,” tegas Fahrul Rozi. Fahrul juga menyampaikan dukungan sepenuhnya kepada Kejatisu untuk mengembangkan kasus suap jabatan dan dugaan korupsi lainnya di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara. [ Red/Akt-35/Ansary ] Aktual News
Sumber: