Menjual Buku LKS adalah Modus Operandi bagi semua Kepsek dan Satuan pendidikan di Kabupaten Tangerang 

Menjual Buku LKS adalah Modus Operandi bagi semua Kepsek dan Satuan pendidikan di Kabupaten Tangerang 

Tangerang, Aktual News-Banyak nya Sekolah, baik tingkat Sekolah dasar sampai tingkat menengah yang menjual belikan buku Lks di Kabupaten Tangerang ini adalah sudah menjadi kebiasaan bisnis para Kepala sekolah dan jajaran nya meskipun mereka tahu adanya larangan dari Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang melalui surat edaran Kadis pendidikan . Di masa pandemi Covid sekarang ini penjualan buku Lks semakin terang terangan dengan dalih kebutuhan siswa dan permintaan para wali murid, di SMPN 2 JAYANTI contoh nya, salah seorang staf sekolah mengakui pihak nya menjual buku Lks ke siswa nya tapi menurut nya itu adalah kebutuhan siswa untuk belajar di rumah di saat Sekolah meliburkan semua kegiatan belajar mengajar nya. Yang menjadi pertanyaan kenapa musti di bebankan ke siswa di mana di saat masa pandemi Covid sekarang ini warga banyak yang terimbas dari segi ekonomi akibat mewabah nya Covid, padahal sebagaimana yang di jelaskan dalam Permendikbud no 1 tahun 2018 dan Permendikbud no 3 tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Dana BOS, di situ di jelaskan 20% alokasi dana BOS untuk pembelian buku dan itu adalah wujud Pendidikan bebas biaya untuk Pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun. Kadis Pendidikan semesti nya tanggap jika surat edaran yang dikeluarkan nya tak di respon oleh Kepala sekolah dan satuan Pendidikan tentang Pelarangan penjualan buku Lks kepada siswa, bahkan ada kepsek yang berani bilang abaikan saja pemberitaan dari awak media tentang penjualan buku Lks .[Red/Akt-15] Mulyadi Aktual News

Sumber: