LIRA Minta Unit Tipikor Polres Agara Lidik Pengadaan Bibit Pinang Tahun 2018

LIRA Minta Unit Tipikor Polres Agara Lidik Pengadaan Bibit Pinang Tahun 2018

Aceh Tenggara, Aktual News -Lembaga swadaya masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) meminta kepada unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Aceh Tenggara untuk melakukan lidik terhadap pengadaan bantuan bibit Pinang / Kakao tahun anggaran 2018 lalu melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh kepada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara. Bantuan itu diberikan kepada empat kelompok tani, yaitu terdiri dari, kelompok Saroha Kecamatan Badar, kelompok tani kane Mejile Kecamatan Darul Hasanah, kecamatan Tanoh Alas kelompok tani Malot Kane Calus dan Kecamatan Babul Makmur kelompok tani Merga selima. Jenis bantuan yang diberikan kepada keempat kelompok tani tersebut berupa, 258.000 batang bibit Pinang, 22.500. Pupuk NPK, 200 liter Herbisida dan 100 buah gunting serta 600 set peramon. Disamping itu diberikan kepada masing-masing kelompok tani Rp 8.750.000, sebagai upah tanam. Terkai hal itu. Aktivitas LIRA M.Saleh Selian pada Selasa (26/01/2021) mengatakan, dalam hal itu, tim LIRA sudah melakukan investigasi dilapangan sehingga besar dugaan adanya permainan dalam penyaluran bibit dan pupuk yang tertera dalam spesifikasi, seperti diketahui orang yang ditunjuk pihak terkait untuk mengurus penyaluran bantuan ini diduga tidak dilibatkan, artinya diambil alih oleh oknum tertentu di Dinas yang sebelumnya orang yang ditunjuk menangani bantuan tersebut adalah saudara Satudin PNS dilingkungan Dinas Pertanian Aceh Tenggara. "Diduga kuat oknum yang mengambil alih pembagian pupuk tersebut membujuk setiap Kepala kelompok tani menandatangani berita acara serah terima barang seolah-olah bantuan sesuai dengan kertas dan pakta dilapangan. Disamping itu, bahwa ada dugaan kelompok tani Merga Silima Kecamatan Babul Makmur adalah kepunyaan oknum yang mengambil alih pembagian pupuk tersebut, artinya oknum tersebut diduga telah menggelapkan bantuan melalui kelompok tani Merga Selima dengan modus menggunakan orang lain sebagai ketua kelompok tani. Dijelaskannya, sehubungan bantuan ini bukan bersumber dari APBK Aceh Tenggara sehingga terkesan diam - diam, karena tidak tertuang dalam APBK Agara tahun 2018 lalu, patut diduga berpotensi korupsi, seperti Pupuk diselewengkan, seraya berharap kepada unit tidak pidana korupsi (Tipikor) Polres Agara, untuk melakukan lidik terhadap penyaluran tersebut tutupnya. Sementara itu Kabid Perkebunan Kenon,SP saat ini tidak dapat dihubungi, menurut Informasi , bahwa Kenon SP saat ini tengah tersandung kasus Narkoba di Sumatra Utara, sehingga berita ini di turunkan belum bisa memberikan keterangan sumber dari media hari ini [Red/Akt-27]     Aktual News

Sumber: