Gegara Jual Narkotika Dengan Polisi, 9 Tahun Penjara Telah Menanti

Gegara Jual Narkotika Dengan Polisi, 9 Tahun Penjara Telah Menanti

Medan, Aktual News-Yusuf Aprilla, terdakwa perkara jual beli narkotika jenis sabu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman 9 tahun dan 6 bulan penjara denda sebesar 1 miliar rupiah, Kamis (21/1/2021). Namun dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, dan menghukum terdakwa Yusuf dengan hukuman selama 9 tahun dan 6 bulan penjara," denda 1 miliar, apa bila tidak dibayar diganti dengan hukuman panjara selama 6 bulan,"kata majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing dalam persidangan yang digelar di Cakra 4 PN Medan Majelis Hakim berpendapat, adapun hal yang memberatkan hukum terdakwa, tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan selama persidang dan tidak pernah dihukum,"sebut majelis hakim. Atas putusan itu, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. Diketahui sebelumnya, dalam dakwan JPU Randi M Tambunan tersebut bermula sejak Yusuf bertemu dengan saksi Subandi alias Wot di Gang Istirahat Pasar 7 Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tua, Kab. Deli Serdang. Saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi tentang pesanan sabu seberat 100 gram. Ilham selaku Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Sumut yang kemudian menyamar sebagai pembeli berhasil meringkus terdakwa. Kepada Ilham, terdakwa memasang harga 60 juta rupiah untuk 100 gram narkotika jenis sabu-sabu. Dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan sabu seberat 100 gram, 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam merah, 1 (satu) unit handphone Samsung lipat berwarna putih. [ Red/Akt-35/Anssary ]   Aktual News

Sumber: