Curi Barang Pecah Belah di Toko, Polsek Sei Kepayang Ringkus Pelaku

Curi Barang Pecah Belah di Toko, Polsek Sei Kepayang Ringkus Pelaku

Sumut,Aktual News-Deni Syahputra alias Deden (25), warga Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sei Kepayang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah sebelumnya Deden dilaporkan ke Polisi pada tanggal 29 April 2019 yang lalu karena kedapatan mencuri berbagai macam barang pecah belah dan peralatan rumah tangga dari sebuah toko pecah belah milik warga. Informasi berhasil dihimpun dari Mapolsek Sei Kepayang, Kapolsek Sei Kepayang AKP Syarifuddin membenarkan perihal kejadian tersebut. "Iya benar, Deden kita amankan atas laporan warga sipemilik toko pecah belah yang barang dagangannya diketahui telah diambil oleh Deden pada tanggal 29 April 2019 yang lalu, dan pelakunya berhasil kita amankan berkat bantuan warga yang menyerahkan Deden ke pos kita yang di bagan Asahan dua hari yang lalu," Tegas Kapolsek saat dikonfirmasi oleh awak media ini via selulernya, Senin (6/5/2019). Menurut orang nomor satu dijajaran Polsek Sei Kepayang itu, Deden melakukan aksinya tidak sendiri, melainkan dibantu oleh empat orang rekannya yang kini sedang dalam pencarian polisi. "Dari hasil pemeriksaan, Deden mengakui aksi itu dilakukannya bersama empat orang rekannya yang identitasnya telah kita ketahui dan kini sedang dalam pencarian kita," Imbuh Kapolsek menambahkan. Sementara itu dari kejadian tersebut, Abdul Rahman alias Rahman warga Dusun VI, Desa Bagan Asahan, yang merupakan pemilik toko barang-barang pecah belah tersebut mengalami kerugian senilai Rp.5.000.000,00. [ Red/KH ]   Aktual News

Sumber: