Sat Narkoba Polres Simalungun, Ciduk Pemilik 2 Paket Sabu

Sat Narkoba Polres Simalungun, Ciduk Pemilik 2 Paket Sabu

Simalungun, Aktual News-Diduga sudah kecanduan, seorang pria inisial IP alias Iqbal (20) warga Kampung Bandar Jambu Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun,Sumatra Utara ditangkap polisi, Kamis (14/1/2021) sekira pukul 14.00 WIB. Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim mengatakan, warga Kampung Bandar Jambu itu ditangkap petugas atas kepemilikan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu. Namun penangkapan berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat dengan cara menekan tombol panic botton aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun. Menurut AKP Lukman, usai mendapat pelaporan itu Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II, Ipda Rudi Hartono melakukan penyelidikan. Selanjutnya menangkap Iqbal saat sedang berdiri di depan rumahnya. Ketika diperiksa dari saku celana sebelah kanan Iqbal ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Magnum di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip transparan diduga sabu, dengan berat kotor atau bruto 0,32 gram. Kepada petugas, Iqbal mengaku, barang bukti berupa sabu itu miliknya dibeli dari seorang laki laki di daerah Kampung Tinokah Naga Raja, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). “Mendengar pengakuan itu, Tim Opsnal memboyong pelaku Iqbal dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun,”kata AKP Lukman, Sabtu (16/1/2021). [ Red/Akt-40 ]   Kiki Aktual News

Sumber: