Mulai Senin 11 Januari 2021 PPKM Diterapkan di Kabupaten Bogor

Mulai Senin 11 Januari 2021 PPKM Diterapkan di Kabupaten Bogor

Bogor, Aktual News - Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 (10/01). Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menerapkan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa - Bali yang di mulai pada Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor, bersama Kodim 0621 dan Polres Bogor akan melakukan pengawalan serta pengawasan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa Bali ini, agar pemberlakuan PPKM ini berjalan dengan baik. Lalu dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat nanti apa saja yang diberlakukan, yang pertama yaitu Kegiatan Belajar mengajar di lakukan secara online atau daring, kegiatan di tempat peribadahan tetap boleh di laksanakan dengan pembatasan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, membatasi aktivitas perkantoran dengan penerapan Work From Home ( WFH ) sebesar 75%, kegiatan yang menggunakan fasilitas umum dan sosial budaya yang mengundang massa banyak di hentikan sementara, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan Hingga Pukul 19.00 WIB, Kegiatan restoran makan di tempat di perbolehkan 25% dari kapasitas dan pelayanan pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran,dan operasional transportasi umum akan di berlakukan pengaturan kapasitas. Sementara itu dari sektor kebutuhan masyarakat dan kegiatan kontruksi diperbolehkan beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas penerapan Protokol kesehatan lebih ketat. Dalam pelaksanaan PPKM di Kabupaten Bogor pun akan didirikan Pos-Pos Check Point di titik-titik tertentu yang bertugas sebagai Pos pantau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa - Bali. "Kami menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Bogor untuk mematuhi Kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan mulai dilakukan besok (11/01) hingga tanggal 25 Januari 2020". Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun,S.H,S.I.K. [ Red/Akt-01 ]     Aktual News

Sumber: