KH Basuni dan Saiman Keberatan dan Terkejut Dirinya Mendapatkan Undangan Permintaan Keterangan Dari Polres Kot
Solear, Aktual News-Kh Basuni warga Kp Jengkol Rt 04/01,Desa Cikuya Kecamatan Solear dan Saiman warga Munjul Tegal Rt 001/007,Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear kab, Tangerang.Rabu 06/01/2021, kepada awak media AktualNews Kh Basuni dan Saiman merasa terkejut dirinya mendapatkan undangan permintaan keterangan dari Unit III Harda( Harta benda ) Sat Reskrim polres Kota Tangerang yang beralamat di jl.Haji Abdul Hamid Tigaraksa Kabupaten Tangerang atas dugaan tindak pidana pengerukan dan memasuki perkarangan tampa seijin yang berhak sebagai mana di maksud dalam pasal 406 KUHP dan pasal 167 KUHP yang terjadi pada bulan November 2020 di Kp Bojong Rt 001/006,Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kab, Tangerang agar hadir pada hari sebagai mana disebutkan di atas. Hal aneh dalam Undangan Permintaan Keterangan terkait dugaan adanya tindak pidana pengerusakan dan memasuki perkarangan tampa seijin yang berhak kh basuni dan Saiman kepada awak media Aktual News mengatakan dirinya tidak mau dan tidak terima dilibatkan dalam perkara dugaan tindak pidana pengerusakan dan memasuki perkarangan tampa seijin,apa lagi kejadian tersebut kh basuni maupun Saiman tidak mengetahui duduk perkaranya. Melihat Rujukan Undangan Permintaan Keterangan yang dikeluarkan Polres Kota Tangerang dengan Nomor : B/5120/XII/RES.1.2./2020/Reskrim, klasifikasi : biasa.tertanggal 29/12/2020, dengan rujukan: a.Pasal 4 dan 5 KUHAP; b. UU Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia; c. Laporan polisi Nomor: LP/1410/K/XII/2020/Resta Tangerang, tanggal 15 Desember 2020; d. Surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/ 1430 / XII / RES.1.2./Reskrim , tanggal 15 Desember 2020. Maka dari itu kh Basuni maupun Saiman kepada awak media Aktual News mengatakan Keberatan dengan adanya surat undangan permintaan keterangan yang di atas namakan dirinya, pasalnya dirinya maupun Saiman tidak tahu menahu perkara yang di persoalkan, adapun dirinya mengakui beberapa tahun yang lalu orang tuanya telah menjual sebidang tanah dengan luas lebih kurangnya tiga ribu (3000)meter dan tanah tersebut terletak di blok 7, yang sekarang ada bangunan sekolahan SMP bukan di Kp Bojong Rt 001/006 Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear sebagai mana tertulis di Undangan Permintaan Keterangan yang dikeluarkan oleh Polres Kota Tangerang. Untuk itu dirinya bersama Saiman akan konsultasi dan mengambil langkah Hukum terlebih dahulu mengenai dirinya dilibatkan sebagai pemberi keterangan dalam perkara dugaan pengerusakan dan memasuki perkarangan tanpa seijin yang berhak. Dari laporan kepolisian tersebut di atas ada yang aneh, sebab tidak adanya pelapor dan yang dilaporkan atas dugaan pengerusakan dan memasuki perkarangan tanpa seijin yang berhak, ini kan bentuknya sudah laporan bukannya laporan informasi. Dari bahasa hukum terkait undangan permintaan keterangan artinya sama dengan orang tersebut dimintai klarifikasi oleh kepolisian atau penyidik dan status klarifikasi ada dua kategori pertama surat permintaan keterangan atau klarifikasi tersebut sebagai saksi atau tersangka hal ini yang belum dipahami atau diketahui oleh sebagian masyarakat.[ Red/Akt-26/Har ] Aktual News
Sumber: