DPRD Medan Minta Kasus Dugaan Gay Harus Dipecat

DPRD Medan Minta Kasus Dugaan Gay Harus Dipecat

Medan, Aktual News-Anggota Komisi II DPRD Medan, Haris Kelana Damanik menyarankan agar JS, salah satu Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar di Medan dinonaktifkan. Hal ini menyusul mencuatnya dugaan bahwa Kepsek yang berusia sekitar 40-an itu mengidap kelainan seksual dan melakukan tindakan asusila. “Ini (kelainan seksual) kan penyakit. Orangtua murid resah, lebih baik Kepsek dinonaktifkan sementara sampai penanganan kasus ini selesai,” ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II, Rabu (6/1/21). Namun sebelum RDP, para orangtua murid SDN tersebut menggelar demo dan menuntut pencopotan sang Kepsek. Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan Kepsek yang tidak ada moral. Kasus ini mencuat setelah munculnya sebuah video di facebook oleh akun Jefri Simbolon yang mengungkap hubungan sang Kepsek dengan seorang laki-laki berinisial JU. Bahkan JU disebut-sebut sudah mengakui pernah berhubungan badan dengan sang Kepsek. Sekretaris Komisi II Dhyahul Hayati mengatakan kasus ini sudah mencuat sejak Juli 2020. Namun, sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari Inspektorat dan Disdik. “Saya sebagai orang tua juga khawatir kalau anak saya sekolah di sana. Apalagi kasus ini sudah viral. Inspektorat harus cepat menanganinya, jangan ini jadi boomerang bagi dunia pendidikan kita,” katanya. Sementara itu, Inspektorat Kota Medan tidak mau gegabah menangani kasus dugaan asusila yang diduga dilakukan pria beristri tersebut. “Dalam menangani kasus ini kami perlu prinsip harus hati- hati,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Medan, Saruddin Hutasuhut, saat RDP. Saruddin mengakui beberapa waktu lalu pihaknya menerima surat dari Dinas Pendidikan (Disdik) Medan terkait masalah ini. “Kami akan lebih aktif dalam menangani kasus ini. Dalam waktu dekat akan memanggil saksi atau guru, atau orangtua murid untuk bisa meyakinkan kami memberi pendapat atas kasus ini,” jelasnya. Hadir dalam kesempatan itu Ketua Komisi II Surianto, Wakil Ketua Komisi II Sudari, anggota Komisi lainnya seperti Dhiyaul Hayati dan Modesta Marpaung.[ Red/Akt-35 ]   Ansary Aktual News

Sumber: