Diduga Ada Pembohongan Publik Terkait Normalisasi Penanganan Banjir Perumahan Taman Kirana Surya
Solear, Aktual News- Banjir yang melanda perumahan Taman Kirana beberapa bulan yang lalu atau tepatnya pertengahan tahun 2020,menuai polemik dan diduga ada kepentingan dan pembohongan publik. Solihin warga perumahan Taman Kirana Surya Blok D.1 Rt 02.Rw 08, desa Pasanggrahan Kecamatan Solear, Kamis 31/12/2020.09:38 Wib, kepada awak media Aktual News mengatakan warga di lingkungan Rt 02/08, sebenanya paling parah banjirnya dengan kedalaman air 50 ( lima puluh )centi meter yang masuk kerumahnya dan rumah warga lainya hal tersebut dibenarkan oleh Pardiono ketua Rt 02/08, Solihin merasa kecewa kepada pejabat terkait pasalnya pemberitaan di media hanya warga di Rt 04/10,Rt 05/10,Rt 05/012 yang terdampak banjir padahal banjir yang merendam rumah warga bukan hanya di wilayah seperti disebut diatas Pardiono ketua Rt 02/08, dan Solihin warga perumahan Taman Kirana heran dengan selembaran yang di tunjukan awak media Aktual News kepada dirinya dan Pargiono ketua Rt 02/08, diselebaran tersebut disebutkan penanganan banjir di perumahan Taman Kirana telah dirapatkan dengan pihak pengembang perumahan dan melibatkan muspika dan unsur lainnya seperti disebutkan di atas. " Namun yang menjadi pertanyaan Rt 05/012 itu letaknya diatas atau tidak terdampak banjir sama sekali kok ada dalam daftar rapat atau pertemuan ada apa ini,sedangkan warga dan ketua Rt 02/08 yang jelas-jelas terdampak tidak pernah ada undangan atau pemberitahuan akan ada rapat atau pertemuan oleh unsur terkait mengenai pembahasan banjir yang kerap terjadi di perumahan Taman kirana ini, " ujar Solihin. Hal yang wajar jika ada dugaan pembohongan publik, atau ada kepentingan atas penanganan banjir tersebut dan tidak menutup kemungkinan pihak pengembang atau depolover diduga telah merusak fasilitas sosial ( fasos ) perumahan Taman Kirana Surya yang mana fasos tersebut telah di serahkan ke pemerintah daerah (Pemda)kab, Tangerang yang mana fasos tersebut berada di dinas Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) hal tersebut dapat dilihat di papan site plan dengan No.653.1/1508, RT.DTR/2016 peruntukan ruang hijau, artinya pengerukan tersebut pihak pengelola perumahan taman kirana apakah sudah mengantongi izin dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air ( DBMSDA ) Kab, Tangerang atau bahkan pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang tidak mengetahui jika ada kegiatan pengerukan atau normalisasi Sungai/Cikolear oleh pengembang perumahan Taman Kirana jangan sampai hal ini menjadi pembohongan publik dan kepentingan[ Red/Akt-26/Har ] Aktual News
Sumber: