Kasat Lantas Imbau Warga Ngurus SIM Tampa Calo

Kasat Lantas Imbau Warga Ngurus SIM Tampa Calo

  Medan, Aktual News-Hati-hati Agar tidak tertipu, warga Kota Medan diimbau agar dalam kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak melalu jasa perantara orang ketiga atau calo. Kepada wartawan, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, mengatakan hal itu, sembari menyarankan agar masyarakat yang hendak mengurus SIM datang langsung ke Kantor Sat Lantas Polrestabes Medan, Jalan Adinegoro. “Para pemohon SIM harus datang langsung dan mengurus sendiri berkas-berkas permohonan SIM, jangan melalui orang lain atau pihak ketiga,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar melalui Kanit Reg Ident, Iptu Andita Sitepu, Jumat (18/12/20). Para pemohon SIM, katanya, tidak akan pernah dipersulit bahkan akan mendapatkan pelayanan yang baik, karena ada petugas pelayanan yang siaga setiap saat. Selain itu, mekanisme pengurusan dan biaya pengurusan SIM sudah tertera di loket pendaftaran dan biaya pengurusannya tertera di loket Bank BRI. “Jadi, para pemohon SIM datang langsung ke Sat Lantas Polrestabes Medan dan pengurusannya bukan di luar kantor Sat Lantas,”tegasnya. Pihaknya juga senantiasa mengimbau para pemohon SIM agar tidak mengurus SIM melalui oknum-oknum yang mengaku bisa membantu pengurusan SIM, datangilah petugas yang ada di dalam kantor Sat Lantas Polrestabes Medan. Mengenai imbauan ini, lanjut dia, telah dipasang tulisan di spanduk serta imbauan melalui alat pengeras suara agar tidak memakai jasa calo. “Jika pemohon SIM merasa dirugikan oleh oknum-oknum atau calo dalam pengurusan SIM, disarankan agar membuat laporan pengaduan di Polrestabes Medan atau Polsek Medan Timur,” tegas dia mengakhiri. [ Red/Akt-35/Anssary ]     Aktual News

Sumber: