KPPU Warning, Kepala Daerah Jangan Bagi-bagi Proyek ke Tim

KPPU Warning, Kepala Daerah Jangan Bagi-bagi Proyek ke Tim

Medan, Aktual News-Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Sumatera Utara (Sumut), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I warning kepala daerah terpilih tidak melakukan bagi-bagi proyek atau melakukan persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (16/12/20). Imbauan ini juga sebagai bentuk pencegahan terjadinya korupsi dan bagi-bagi proyek-proyek kepada tim pemenganan. “Kita sudah melaksanakan Pilkada serentak dan sebentar lagi, mereka (Kepala Daerah terpilih) akan dilantik. Identik setelah Pilkada ada pembagian proyek-proyek. Maka jangan sampai terjadi. Ini peringatan awal, jangan sampai terjadi persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa di kabupaten/kota menjadi pimpinan mereka,” Kata Ramli. Di Provinsi Sumut sendiri ada 23 kabupaten/kota melaksanakan Pilkada serentak 2020 dan dalam waktu dekat calon Kepala Daerah terpilih akan dilantik dan resmi menjadi Bupati dan Wali Kota. “Dari temuan kita, setelah Pilkada itu proyek dibagikan kepada tim sukses (tim pemenangan). Mereka akan membuat perusahaan dan meminjam perusahaan supaya dapat proyeknya. Mulai dari lelang tender pengadaan barang dan jasa akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021. Maka KPPU akan melakukan pengawasan dan monitoring khusus terhadap pelaksanaan lelang tender tersebut,” ucapnya. Ramli juga menegaskan dan mengingatkan jangan sampai Kepala Daerah terpilih sebagai motor persekongkolan. Kemudian, jangan mau Bupati dan Wali Kota di Sumut dihubungi untuk meminta proyek dengan alasan sudah membantu dan memenangkan saat Pilkada. “Kepala daerah terpilih menjadi motor sebagai pencegahan terjadi persekongkolan. Sebelum Pilkada kemarin, saya tantang siapa kepala daerah berani mencegah persekongkolan barang dan jasa. Persekongkolan ini biasanya pinjam-pinjam bendera (perusahaan), mengejar fee, mengerjakan tidak maksimal atau mendirikan perusahaan dengan grup-grup yang lain,” sebut Ramli. Untuk mencegah persekongkolan itu, KPPU sudah menyiapkan langkah-langkah seperti berkunjung ke daerah-daerah yang baru melaksanakan Pilkada serentak. “Saya akan berkunjung. Saya melakukan advokasi. Ini loh, jangan sampai terjadi persekongkolan. Jangan sampai terjadi kerugian negara. Contohnya kasus e-KTP. Kami sudah melihat ada persekongkolan dan terjadi kerugian negara,” pungkas Ramli. Ramli mengimbau masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama. Bila mana ada ditemukan persekongkolan barang dan jasa untuk segera melaporkan hal tersebut kepada KPPU. Ia menjamin kerahasian pelapor dalam pengusuatan. [ Red/Akt-01/Anssary ]     Aktual News

Sumber: