Mengganggu Fasilitas Jalan Umum, Pedagang Kaki Lima Ditertibkan

Mengganggu Fasilitas Jalan Umum, Pedagang Kaki Lima Ditertibkan

Medan, Aktual News-Mengganggu fasilitas umum karena sengaja menggunakan jalan raya untuk lapak usahanya hingga mengakibatkan terjadinya kemacetan, personil lantas Sektor Medan Area, tertibkan para Pedagang Kaki Lima (PK5) di Pasar Sukaramai Medan, Rabu (16/12/20). Para pedagang yang telah menyalahi aturan berjualan serta ditambah dengan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir tidak pada tempatnya, hal itu sehingga menjadi penyebab utama terjadinya kemacetan. Para pengendara dan pengemudi kendaraan ketika melintasi jalan umum tersebut, terpaksa melaju merangkak lantaran lebar jalan yang diperkirakan hanya lima meter itu, setengahnya telah dipakai oleh PK5, untuk menggelar lapak dagangannya. Selain mengundang kemacetan, deretan payung biru milik PK5 yang terpasang dan banyaknya sampah yang berserakan dijalan membuat pemandangan di Pasar Sukaramai, jadi semberaut dan kumuh. Sehingga dilokasi petugas Sat Lantas Sektor Medan Area, terpaksa melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PK5) itu dan begitu juga dengan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Usai melakukan penertiban, petugas pun kembali menghimbau kepada para pedagang dan pengunjung Pasar Sukaramai, agar senantiasa mematuhi anjuran pemerintah tentang Protokol Kesehatan (Prokes Covid-19) dengan selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, mengatakan guna kelancaran arus lalulintas para pedagang tersebut terpaksa ditertibkan. “Akibat terjadinya kemacetan sehingga para Pedagang Kaki Lima (PK5) tersebut terpaksa ditertibkan agar arus lalulintas menjadi lancar. Hal itu dilakukan guna kepentingan umum bagi pengendara dan pengemudi kendaraan. Juga dihimbau kepada pedagang dan pengunjung pasar, tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,”tegas Faidir. [ Red/Akt-35/Ansary ]   Aktual News

Sumber: