Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam Maling Ikan di Perairan Natuna
Sumut, Aktual News-Personel TNI AL KRI Sutedi Senaputra-378 (KRI SSA-378) menangkap 2 (dua) Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang melakukan kegiatan illegal fishing (pencurian ikan) di perairan Laut Natuna Utara. Pada Minggu (13/12/20) sekira pukul 09.30 WIB, patroli rutin yang dilakukan KRI SSA-378 berada dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Perairan Laut Natuna Utara yang merupakan Landas Kontinen Indonesia. Menindaklajuti kontak mencurigakan tersebut, Komandan KRI SSA-378 Letkol Laut (P) Tony Priyo memerintahkan segera mendekati dan memastikan kedua kapal yang dicurigai sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal. Kedua kapal yang menyadari kehadiran KRI berusaha melarikan diri dengan cara berpencar menghindari kejaran KRI SSA-378. Komandan KRI SSA-378 memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan melaksanakan prosedur untuk memberhentikan kedua kapal dengan memberikan isyarat namun tidak diindahkan dua kapal asing tersebut Namun akhirnya kedua kapal dapat dihentikan dan dirapatkan ke lambung kanan KRI. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS). Dari pemeriksaan awal kedua KIA bernama MV. Dolphin 457 dan MV. dolphin 638 berbendera Vietnam dengan 17 Orang ABK yang seluruhnya berkebangsaan Vietnam. Diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan tidak sesuai dengan aturan. Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M. membenarkan penangkapan terhadap 2 Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara. Dalam keterangannya, Pangkoarmada I mengatakan bahwa Patroli rutin yang dilakukan oleh KRI SSA-378 pada akhir pekan ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan 2 Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam, saat ini Kapal sedang dikawal ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terangnya. ”TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Yurisdiksi Nasional untuk menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum. Pada masa pandemi seperti sekarang ini, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah” tegasnya. Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam MV. Dolphin 457 dan MV. Dolphin 638 hari ini merupakan salah satu wujud nyata yang dilaksanakan oleh jajaran Koarmada I dalam melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL,,” katanya. Kedua KIA berbendera Vietnam yang ditangkap KRI SSA-378 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal. [ Red/Akt-35/Anssary ] Aktual News
Sumber: