Residivis Kasus Perampokan, Tersungkur Ditembak Polisi
Sumut, Aktual News- Muliyono Siregar alias Ono (29) warga Pulau Sinabang Kampung Kurnia Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, ditembak petugas unit Reskrim Polsekta Medan Belawan, Jumat (11/12/2020). Residivis kasus pencurian dengan kekerasan ini diberi tindakan tegas dan terukur lakerena melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas. Tersangka tak berkutik setelah timah panas bersarang dibagian kaki kanan tersangka. Hal itu dibenarkan Kapolsekta Belawan, Kompol Daniel Jefri Naibaho ketika dikonfirmasi wartawan,”Ya, kita terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melawan petugas. Bahkan tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan yang beberapa kali kita lepaskan ke udara,” ucapnya. Dikatakan kapolsek, tersangka merupakan pelaku 365 KUHPidana, “Dia (tersangka) diamankan berdasarkan laporan korban-korbannya dengan LP/ 85/ VI/ 2020/ SU/ Pel-Blwn/ Sek-Blwn Tanggal 14 Juni 2020 dan LP/ 90/ XI/ 2020/SU/ Pel – Blw/ Sek-Blwn Tanggal 19 November 2020”, Kata Naibaho. Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya tersangka kerap beraksi di wilayah hukumnya seperti di Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan dan Jalan KL. Yos Sudarso (Depan hotel Budi Belawan) Kelurahan Belawan Bahari Kecamtan Medan Belawan. “Saat beraksi, tersangka selalu mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam, dan menyarah harta benda korban seperti Hp, tas dan dompet korban. Bukan itu saja, tersangka tak segan-segan melukai korbannya bila melakukan perlawanan,” ungkapnya. Ketika ditanyai, tersangka mengaku telah melakukan beberapa kali perampokan diantara korbannya yakni Syahriyal dirampok saat di dalam angkot pada Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 14.45 Wib, dan melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan korbannya Lofi Indra Wijaya pada Kamis tanggal 19 November 2020 pukul 11.30 wib di Jl. Kl. Yos Sudarso tepatnya depan Hotel Budi Kel. Belawan Bahari Kec. Medan Belawan dalam aksinya tersebut tersangka bersama temannya Pipit dan Dedi Koncet yang kini kita tetapkan sebagai DPO. “Tersangka diamankan pada Kamis, 10 Desember 2020 sktr Pkl 17.30 WIB, dan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Pisau Cutter wana Merah dan 1 buah Hand Cutter”, ujarnya. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan tahun 2017 dan telah menjalani hukuman 1 tahun 9 bulan di Lapas Binjai dan kasus Pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015 dengan menjalani hukuman 1 tahun 9 bulan di Lapas Hinai. [ Red/Akt-35/Ansary ] Aktual News
Sumber: