Kamis 10-12-2020,05:46 WIB
Maluku, Aktual News-Setiap pemilik tanah yang sudah memiliki sertifikat harus berhati-hati menyimpan ASLI sertifikat hak entah sertifikat hak milik (SHM) atau pun hak-hak lainnya dan jangan sampai tercecer atau hilang. Seseorang penemu yang beriktikad buruk bisa saja menggunakan ASLI SHM itu untuk hal-hal yang menyimpang yang kemudian hari malah merepotkan.
Seperti yang terjadi pada sebidang tanah-kosong yang terletak di Desa Sasakpanjang Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor milik H. Eddy Effendi bersama adiknya Yanto Effendi sesuai SHM No. 179/Sasakpanjang tgl 5 Pebruari 1986 Gambar Situasi No. 7619/1985 tgl. 9 Desember 1985 seluas 2.075 m2, yang sekarang dikuasakan kepada Advokat Samra SH Dkk dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Maluku di Ambon yang sementara berada di Jakarta sehari-harinya beralamat di LPBH PBNU Jln Kramat-Raya 164 Jakarta Pusat.
Tanah ini dari bukti-bukti suratnya, menurut keterangan Samra salah satu “kuasa hukum” Hi Eddy, semula adalah milik Engking Jawa, tetapi karena sudah dibayar lebih dahulu sebelum diajukan permohonan hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, maka saat sertifikat hak milik (SHM) atas tanah ini diterbitkan sudah langsung dicatat atas nama Djoni Paramarta Aulia. Begitu Djoni meninggal dunia, hak atas tanah ini turun kepada isterinya Ny Rini Sari Chandra bersama anaknya Ny Inggriani Aulia selaku ahliwaris, dan pewarisan ini pun telah didaftarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada tgl. 6 Desember 2000.
Selanjutnya, kata Samra, pada tahun 2005 tanah ini dijual oleh ke-2 ahliwaris almarhum Djoni kepada Kliennya bersama kakaknya Yanto (sekarang : sudah meninggal dunia), dan proses jual-beli antara para pihak dilakukan dijadapan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kakaknya Yanto membeli bagian hak Ny Inggriani 480 m2 pada hari SELASA 31 Mei 2005, sedangkan Hi Eddy sisanya bagian hak Ny Rini seluas 1.615 m2 pada esok harinya RABU 1 Juni 2005, tetapi selanjutnya bagian hak kakaknya Yanto disatukan dalam penguasaan Kliennya.
Berkenaan dengan jual-beli ini, lanjut Samra, maka sejak itu pula Kliennya secara rutin membayar Pajak Bumi & Bangunan (PBB) atas tanah ini dengan menerima bukti-bukti Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
Tanpa diduga, pada tahun 2008 ASLI SHM tanah tersebut hilang, tercecer entah di mana, dicari ke mana-mana pun tidak berhasil ditemukan. Hingga sekian lama dicari ASLI SHM tanah ini tidak juga ditemukan, maka kemudian kehilangan ini dilaporkan Kliennya kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan telah diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 255/ 2015 tgl 13 Pebruari 2015. Selain Kepala Kantor Pertanahan, kehilangan ini telah dilaporkan pula pada Kapolres Bogor kemudian “Saksi” telah diperiksa dan dimintai keterangan selanjutnya keterangan-saksi itu dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ternyata, tidak berapa lama berselang setelah ASLI SHM itu hilang, beredar isu ada seseorang lain mengaku sebagai pemilik tanah ini bahkan konon sempat datang beraksi seakan-akan isu itu benar.
Sayangnya, warga sekeliling terkesan takut, enggan menyebut secara jelas siapa orangnya yang datang beraksi dan menyebar isu sesat tersebut. Tetapi aksi sebaran isu klaim ini telah dilaporkan Kliennya kepada Kapolres dan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor melalui suratnya tertgl 16 April 2015. Laporan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menurut Kliennya kata Samra, dimaksudkan sebagai langkah antisipasi jangan sampai kemudian diam-diam ada pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang melakukan sesuatu transaksi atas tanah ini, sedangkan pada Kapolres Bogor dengan harapan aksi sebaran isu klaim ini ditelisik dan dimata-matai agar sekaligus mungkin bisa menemukan pelaku yang memegang ASLISHM yang hilang.
Hanya sampai saat memberikan keterangannya kepada media ini tidak ada informasi balik apakah ada follow-up atas laporan itu oleh Kapolres Bogor beserta jajarannya.
Setelah menerima pelimpahan “kuasa”, hari Sabtu 24 Oktober 2020 pihaknya lebih dahulu turun ke lokasi didampingi La Ode Abdurachman yang sebelumnya dikuasakan Kliennya sebagai “kuasa jaga”, ternyata tanah itu kosong dalam keadaan aman dan lestari. Sebagai tindak lanjutnya, pada hari Minggu 8 November 2020 pihaknya turun lagi memasang “papan larangan” berupa 2 (dua) buah baliho berukuran besar.
Langkah hukum ini kemudian diteruskan Samra Dkk dengan menyurati Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berisi “permohonan penerbitan SHM Pengganti”, dengan tembusan antara lain kepada Kapolres Bogor sampai Kapolsek Bojonggede dan Ketua RT Setempat.
Salah satu target pemasangan “baliho” papan larangan menurut Samra dimaksudkan memancing munculnya barang siapakah penyebar isu klaim itu dahulu, ternyata membuahkan hasil. Esok harinya, diam-diam terpasang sebilah papan memuat tulisan “Tanah ini milik Bpk Ayub” dengan mencantumkan pula luas tanah dan nomor hak, tetapi tidak ditulis alamat atau nomor kontak yang bisa dihubungi, sebaliknya “baliho” yang dipasang sehari-sebelumnya raib entah ke mana.
Ini menurut Samra, telah membuat terang siapa penyebar isu klaim dahulu, yang tentu merupakan pelaku pengrusakan “baliho” yang dipasang pihaknya sehari sebelumnya, yang juga patut diduga sedang memegang ASLI SHM milik Kliennya yang hilang. Oleh karena itu dia meminta Kapolres Bogor memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengusutan, setidak-tidaknya diawali dengan meminta keterangan Ketua RT setempat kira-kira siapa pemasang “papan” atas nama Ayub. [ Red/Akt-13]