Camat Cisoka Diduga Telah Membatalkan Mediasi Lanjutan Hak Asuh Anak

Camat Cisoka Diduga Telah Membatalkan Mediasi Lanjutan Hak Asuh Anak

Cisoka Aktual News-Camat Cisoka Ahmad Hapid,diduga tersinggung dengan hadirnya Riswanto.SH.MH, dan Hepi Irawan SH selaku kuasa hukum Afandi sehingga mediasi lanjutan hak asuh anak diduga dibatalkan secara sepihak oleh camat Cisoka. Sebelumnya tanggal 28/11/2020 media online Aktual News telah mengangkat berita tersebut dengan judul berita" Diduga Telah Terjadi Pemalsuan Surat Keterangan Kelahiran Disalah Satu Klinik Bersalin di Kecamatan Cisoka" dalam mediasi pertama mengungkapkan fakta baru pihak yang diduga telah mengambil hak asuh anak atas nama Siti Aisyah, meminta ganti rugi sebesar Rp 50.000.000-,( Lima puluh juta rupiah) kepada ayah kandung atau ayah biologis dari Siti Aisyah sebagai pengganti uang persalinan dan susu selama lima(5)bulan hal tersebut dibenarkan oleh camat cisoka via pesan WhatsApp/WA kepada wartawan Aktual News. Camat Cisoka Ahmad Hapid juga mengatakan kepada wartawan Aktual News bahwasanya pihak kecamatan Cisoka masih mencarikan solusi maka dijadwalkan kembali untuk mediasi lanjutan, namun disayangkan mediasi lanjutan tersebut diduga di batalkan secara sepihak oleh camat cisoka sebelum acara mediasi lanjutan tersebut dilakukan,hanya karena kehadiran kuasa hukum dari Afandi untuk mendengarkan materi tuntutan dari pihak yang di duga telah mengambil hak asuh anak secara sepihak tampa sepengetahuan atau ijin dari Afandi yang notabene merupakan ayah kandung atau ayah biologis dari Siti Aisyah Mencuatnya kasus dugaan pemalsuan surat keterangan kelahiran atas nama Siti Aisyah yang di keluarkan oleh Bidan ER tertanggal 16-mei-2020 di surat Keterangan Kelahiran tersebut disebutkan nama ayah bayi/anak bukan nama Afandi dan Rohmah yang mana kedua nama tersebut diatas adalah ayah dan ibu kandung dari Siti Aisyah. Hal yang wajar jika Afandi sebagai orang yang tidak mengerti hukum apa lagi diminta mengganti kerugian dengan jumlah yang cukup besar dan mustahil baginya untuk mencari uang ganti rugi tersebut maka dari itu dirinya meminta bantuan kepada Riswanto SH yang mana, Riswanto selain berprofesi sebagai Advokat beliau juga sebagai ketua umum pengurus yayasan lembaga perlindungan konsumen-perjuangan anak negeri (YLPK-PERARI) Adakah dengan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan kelahiran dan hak asuh anak yang melibatkan begitu banyak unsur atau lembaga ? [ Red/ Akt-26/Har]   Aktual News

Sumber: