Tangani Perkara Warisan di Desa Jetak Pacitan, 2 Kuasa Hukum Malah Debat Soal Identitas
Pacitan,Aktual News--Berawal dari didatangi Nanik Sukarmi (istri ketiga) dari almarhum Sugiyono dan kuasa hukumnya hingga 3 kali dengan waktu yang berbeda, untuk mengurus harta yang belum dibagikan antara almarhum Sugiyono dan Parti Marsitin (istri kedua). Kini, pihak Giar Lestari, warga Desa Wonoanti yang merupakan salah satu putri dari istri pertama almarhum Sugiyono, melalui kuasa hukumnya, Danur Suprapto, SH, MH., balik melabrak Nanik Sukarmi, warga Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Senin (30/11/20) kemarin. Menurut Danur, kedatangannya itu tidak lain guna meluruskan persoalan terkait kliennya yang sebelumnya didatangi oleh pihak Nanik Sukarmi beserta kuasa hukumnya. Selain itu, pihaknya juga merasa keberatan terhadap orang yang mengaku Pengacara dari luar daerah dan minta pertanggung jawaban. "Kedatangan kami ini mewakili klien kami Mbak Giar Lestari, karena kemarin pihak Mbak Nanik mendatangi keluarga klien kami dengan setengah memaksa, untuk minta tanda tangan dan sebagainya. Hari ini kami konfirmasi ke sini (kediaman Bu Nanik) untuk kejelasannya," terang Danur, Senin petang. Sesampainya di rumah Nanik Sukarmi, adu argumen pun tak terhindarkan, bahkan Danur meragukan identitas lawan (kuasa hukum Nanik Sukarmi). Sebab, saat dikonfirmasi belum bisa menunjukan surat kuasa dan identitas advokat. "Terus terang saya meragukan, dia hanya menunjukan kartu LSM. Padahal sebelumnya mengaku Advokat saat mendatangi rumah klien kami. Kami hargai, memberikan waktu kepada mereka untuk menyiapkan berkas-berkasnya. Namun saat ini kami belum bisa menerima sepenuhnya bahwa azas legalitas itu belum terpenuhi," katanya. "Kami tim Advokat yang menangani perkara waris ini, mengupayakan musyawarah mufakat, akan tetapi jika pihak lawan memaksa untuk bermain irama keras, ya monggo kami siap lahir batin. Karena, tidak ada yang tidak berisiko dalam hidup ini," sambung Danur. Sementara itu, Lalati, SH, kuasa hukum Nanik Sukarmi mengatakan bahwa kedatangan pihak Giar Lestari yang dikuasakan kepada Danur Suprapto itu cukup disambut positif. "Cukup baik, teliti. Saya harapkan pengacara seperti itu, detil, mempertegas siapa lo siapa gue. Tadi sudah saya sampaikan jika saya mengaku pengacara, sudah saya pertanggung jawabkan dunia akhirat, termasuk keilmuan maupun legalitas saya," ujar Lalati. Dia menceritakan, keberangkatannya ke Pacitan dari Banyuwangi untuk menemui kliennya itu sangat urgensi, terburu-buru dan mendadak. Sehingga, identitas advokad tertinggal. "Sekarang ada masalah. Haruskah kita kembali untuk mengambil itu ? Singkat. Tidak ada di sini (legalitas), di rumah/di kantor, selesai. Azas kepercayaan yang kita anut, warga negara Indonesia, persatuan dan kesatuan. Jangan ada suudzon di antara kita. Rusaknya Indonesia karena suudzon," katanya. "Saya tegaskan, jika legalitas itu kan mengakui, jika tidak percaya silahkan laporkan. Tadi, ayo laporkan saya bahwa saya ini advokad abal-abal. Bicara legalitas, saya dari Lembaga Presidium Pusat Reclassering Indonesia. Saya biro hukum dari Reclassering seluruh Indonesia," sambung Lalati menambahkan. [ Red/Akt-01 ] Sigit 085717225677
Sumber: