Diduga Telah Terjadi Pemalsuan Surat Keterangan Kelahiran Disalah Satu Klinik Bersalin di Kecamatan Cisoka Kab
Cisoka, Aktual News-Kejanggalan atas dugaan pemalsuan surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh salah satu bidan bersalin wilayah cisoka,kecamatan cisoka kabupaten Tangerang,Sabtu 16 mei 2020.09:00 Wib Berdasarkan hasil penelusuran wartawan Aktual News dan rekan media lainnya Senin 16/11-/2020, disurat Keterangan Kelahiran ada beberapa kejanggalan di antaranya 1.tidak adanya nomor SKK( Surat Keterangan Kelahiran)atau nomor registrasi, 2.nama ibu bayi bukan nama ibu kandung bayi yang melahirkan dan nama ayah bayi pun bukan nama ayah kandung bayi tersebut, 3.surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh bidan bersalin tersebut tertera tahun 2011 dan diganti menjadi tahun 2020, artinya didalam surat keterangan kelahiran tersebut ada unsur kesengajaan atas pemalsuan data nama orang tua bayi. Dimana dugaan pemalsuan surat Keterangan Kelahiran dilakukan dengan sengaja oleh oknum bidan klinik bersalin tersebut maka hal tersebut dapat dipidanakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan ( UU-Adminduk) nomor 23 tahun 2006,sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor,24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 pasal 27, Undang-undang 24/2013 : pasal 27 ayat(1) Undang-undang 23/2006, yang dimaksud dengan tempat terjadinya persalinan kelahiran adalah wilayah terjadinya kelahiran. Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manifulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk.(1) data perorang dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh"Negara" jerat pidana memasukan Keterangan palsu dalam Akta Kelahiran dapat diancam pidana penjara atau denda seperti dua (2) tuntutan rujukan di bawah ini. 1. Barang siapa menyuruh memasukan Keterangan palsu kedalam sebuah akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,"Diancam"jika pemakaian itu menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama 7 ( Tujuh) tahun penjara. 2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal 93.Undang-undang Adminduk menyalahkan : Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi pelaksanaan dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama enam(6)tahun dan/atau denda paling banyak 50( Lima puluh) juta rupiah, sangat disayangkan peristiwa atau kejadian dugaan pemalsuan surat keterangan kelahiran terjadi di klinik bersalin tersebut, dengan adanya kejadian tersebut ayah biologis dari sibayi akan menggugat pihak-pihak yang telah merugikan dirinya atas haknya yang telah dirampas sebagai seorang ayah [ Red/Akt-26/Har] Aktual News
Sumber: