Satu Bulan Kasasi Febi Didaftarkan, Namun Belum Dikirim ke Mahkamah Agung
Medan, Aktual News-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penuntut umumnya Randi Tambunan telah mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terhadap Feby terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial instagram yang menagih hutang kepada Fitriani senilai Rp70 juta. “Kasasinya sudah didaftarkan sebulan lalu, begitu putusan bebas dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara maka keesokan harinya langsung didaftarkan kasasinya,” ujar JPU Kejatisu Randi Tambunan kepada wartawan kamis (26/11/20). Saat diutarakannya, kenapa penuntut umum mengajukan kasasi? ia pun menegaskan bahwa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. “Pertimbangan diantaranya bahwa dakwaan serta tuntutan sudah cukup pembuktian sesuai yang kami dakwakan baik dari keterangan saksi-saksi dan fakta lain yang terungkap dalam persidangan,” terang Randi. Tapi majelis hakim memiliki pandangan serta wewenang menilai dan memutus perkara Febby bebas dan tak terbukti. “Kami menggunakan upaya hukum mengajukan kasasi terhadap putusan itu,” tegas Randi. Ketika ditanya kapan upaya hukum kasasi itu didaftarkan, Randi hanya menjelaskan sudah sebulan yang lalu akan tetapi dirinya tidak bisa memastikan kapan berkas sudah dikirim oleh pihak pengadilan ke MA. Disisi lain saat dikonfirmasikan pada bagian penanganan kasasi di PN Medan, Pudol menyebutkan berkas Feby belum dikirim. Ia pun beralibi karena dalam perkara ini terdakwa tidak dilakukan penahanan, kecuali kalau terdakwa berstatus ditahan. Saat ditanyakan nomor registrasinya, Pudol yang ditemui menyatakan lupa dengan dalih bahwa banyak berkas kasasi di mejanya.[ Red/Akt-01 ] Anssary Aktual News
Sumber: