Sambil Menuntun Sepeda Curian, Rendy Digiring ke Mapolsek Lakarsantri
Surabaya, Aktual News - Pelaku pencurian sepeda angin berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya. Bahkan, diketahui pula jika beberapa rekan pelaku ini juga sudah diamankan oleh Jatanras Polrestabes Surabaya. Pelaku yang berhasil ditangkap Rendy Hermanda (18) warga Jalan Simo Katrungan Surabaya. Dia dibekuk saat menuntun sepeda angin curiannya di Surabaya Barat. Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan, awalnya tersangka bersama 5 orang temannya merencanakan pencurian sepeda angin, dan mereka berbagi tugas. Untuk tersangka Rendy dan tersangka Adit (DPO), berperan menunggu di warung guna menjaga dan menerima sepeda angin hasii jarahan milik warga. “Sedangkan, ke empat orang temannya yang lain berperan untuk mengambil atau mencuri sepeda angin di TKP, ” sebut Hendrix, Rabu (25/11/2020). Modus komplotan ini dalam mencuri yakni dengan cara datang kelokasi dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian salah satu tersangka masuk teras rumah melalui pagar yang tidak terkunci dan mengambil sepeda angin merk Polygon. Sepeda itu lalu diserahkan kepada tersangka Rendy dan Adit. Selanjutnya ke empat tersangka lainnya kembali lagi mencari sepeda angin untuk dicuri. “Ketika pencurian yang kedua sudah berhasil, diketahui oleh korbannya sehingga ke empat orang pelaku diteriaki maling dan melarikan diri,” tambah Hendrix. Pada saat korban bernama Atit dan anaknya mencari sepeda angin yang hilang, tiba-tiba melihat sepeda merk Polygon berada di warung posisi dekat kedua tersangka Rendy dan Adit. Korban akhirnya medatangi sepeda angin tersebut ke warung, tiba-tiba dua pelakunya melarikan diri namun fersangka Rendy diamankan korban bersama warga. Akibat perbuatannya, pelaku berikut sepeda angin diamankan di Polsek. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. [Red/Akt-21] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: