Tipikor Polda Sumut Tetapkan Kasubbag Keuangan PD Pasar Kota Medan Tersangka

Tipikor Polda Sumut Tetapkan Kasubbag Keuangan PD Pasar Kota Medan Tersangka

Medan,Aktual News- Ingin cepat kaya akhirnya diperiksa Penyidik Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, menetapkan Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Aidil Sofyan SE sebagai tersangka. Penetapan Aidil Syofyan SE menjadi tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan (Lau Chi) Kota Medan sejak tahun 2015-2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp.1.483.000.000. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana Putra S.IK melalui Kasubdit III/Tipikor, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, membenarkan penetapan tersangka terhadap Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Aidil Syofian SE. “Benar, status Aidil Syofian sudah ditingkatkan sebagai tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan, Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan,” kata Kompol Wira Prayatna, Jumat (20/11/20). Dijelaskan Kompol Wira Prayatna, Aidil Syofian yang kini menjabat sebagai Staf Pasar Medan Deli pada PD Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara menyusul keluarnya hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sumut yang menemukan kerugian negara Rp.1.483.000.000. “Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor : 5113/2029/PDPKM/2015 Tentang Revisi Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor : 511.3/1227/PDPKM/2015, tanggal 27 Pebruari 2015 Tentang Penetapan Biaya Sewa Tempat Berjualan di Pasar Induk Lau Cih Medan Tuntungan tanggal 07 April 2015. Bahwa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan Medan sebanyak 1.215 dengan total uang yang harus disetorkan sebesar Rp. 9.348.000.000,” ujarnya. Perwira melati satu itu menjelaskan adapun tempat yang disewakan antara lain, Grosir sejumlah 720 unit dimana 1 Unit seharga Rp. 7.000.000, Sub Grosir I sejumlah 216 unit dimana 1 Unit seharga Rp. 9.000.000, Sub Grosir II sejumlah 216 unit dimana 1 Unit seharga Rp. 9.000.000, Wisata Buah 56 unit dimana 1 Unit seharga Rp. 5.000.000, Ruko 6 unit dimana 1 Unit seharga Rp. 20.000.000 dan Kantin 1 unit dimana 1 Unit seharga Rp. 20.000.000 perunit. “Berdasarkan bukti kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat oleh Aidil Sofyan, SE, bahwa jumlah total keseluruhan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang diterima oleh Aidil Sofyan sebesar Rp9.462.713.500 karena seluruh pedagang Pasar Induk Tuntungan sudah membayar uang kontribusi sewa namun yang disetorkan hanya Rp.7.865.000.000 sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.483.000.000,” jelasnya. Disebutkan, dalam menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan, Aidil Syofian melakukan secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor. Kemudian, Aidil Syofian membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD. Pasar Kota Medan) diperuntukkan sebagai bukti pembayaran, dan hal ini khusus untuk pembayaran sewa Pasar Induk Tuntungan. “Uang kontribusi sewa yang diterima Aidil Syofian tidak langsung membukukannya ke dalam Buku Kas Umum (BKU), melainkan menyimpannya di Brankas PD. Pasar Kota Medan dan dirinya mencatat penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan dalam BKU setelah menyetor uang ke Bank,” jelasnya lagi. Terhadap tersangka, sebut Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu itu dipersalahkan melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan negara, Pasal 4 Permendagri 13 Tahun 2006 Tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan tentang azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah. [ Red/Akt-35 ] Anssary Aktual News  

Sumber: